SURABAYA • Pemerintah Kota Surabaya menyegel 64 unit Rusunawa Tanah Merah II Blok A.

Tindakan ini diambil akibat adanya pelanggaran administratif oleh para penghuni.

Sebelum penyegelan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan bertahap.

Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Surabaya, Adinda Setiyoningrum menegaskan, proses penindakan sudah sesuai prosedur.

“Penyegelan kali ini dilakukan karena ada pelanggaran peraturan daerah dan sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan, dari peringatan satu sampai tiga, hingga akhirnya ada bantuan penertiban dari Satpol PP,” kata Adinda, Sabtu (10/10/2026).

Adinda menjelaskan, pemberian sanksi ini bertujuan memberi efek jera dan meningkatkan kedisiplinan penghuni rusun.

“Tujuan penerapan sanksi ini adalah sebagai pengingat kepada para penghuni. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga berharap, penertiban ini membuat penghuni semakin taat pada aturan yang berlaku di Kota Surabaya.

“Semoga giat ini menyadarkan para penghuni agar tidak melanggar ketentuan di Perda dan Perwali,” tambah Adinda.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyebutkan penertiban dilakukan atas permintaan resmi DPRKPP.

“Kami melaksanakan penyegelan dan pengosongan di Rusun Tanah Merah tahap II Blok A berdasarkan permohonan penertiban 64 unit dari DPRKPP,” jelas Agnis.

Agnis mengingatkan, penghuni yang terus mengabaikan kewajiban akan menghadapi sanksi tegas hingga pengosongan unit.

“Jika penghuni melalaikan kewajiban, kami bersama DPRKPP akan melakukan penyegelan dan pengosongan,” tegasnya.

Di akhir, Agnis mengimbau seluruh warga rusunawa di Surabaya untuk selalu tertib aturan.

“Ke depannya, kami berharap semua penghuni rumah susun di Kota Surabaya tertib menjalankan kewajibannya,” pungkasnya.

✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi