SURABAYA • Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan dan penggelapan pengiriman 185 ton gula.

Belasan ton gula tersebut berasal dari tiga pabrik gula di Jawa Timur.

​Kerugian perusahaan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp3 miliar. Saat ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

​Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).

​“Rangkaian peristiwa ini terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026,” kata Abast, sebagaimana dilansir laman resmi Polri.

​Ia menjelaskan, para pelaku mengalihkan rute pengiriman gula dari tujuan aslinya.

​“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan pada delivery order,” ujar Abast.

​“Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain,” tambahnya.

​Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing membeberkan tiga lokasi asal gula tersebut.

​“Pengiriman pertama berasal dari PG Semboro Jember sebanyak 110 ton. Gula ini seharusnya dikirim ke Bogor, tetapi dialihkan,” jelas Roy.

​Kasus kedua melibatkan PG Jatiroto Lumajang dengan muatan 35 ton gula.

​“Gula yang seharusnya dikirim ke Bandung malah dialihkan ke Candi, Sidoarjo,” tutur Roy.

​Kasus ketiga berasal dari PG Ngadirejo Kediri sebanyak 40 ton gula.

​“Muatan tujuan Sukabumi ini dialihkan dan dijual kembali di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.

​Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang tunai, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max.

​“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan dapat dialihkan dan siapa saja yang menikmati hasil penjualan,” ujar Roy.

​“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi