Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Orang Ditangkap
SURABAYA • Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus penipuan dan penggelapan pengiriman 185 ton gula.
Belasan ton gula tersebut berasal dari tiga pabrik gula di Jawa Timur.
Kerugian perusahaan akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp3 miliar. Saat ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).
“Rangkaian peristiwa ini terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026,” kata Abast, sebagaimana dilansir laman resmi Polri.
Ia menjelaskan, para pelaku mengalihkan rute pengiriman gula dari tujuan aslinya.
“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan pada delivery order,” ujar Abast.
“Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing membeberkan tiga lokasi asal gula tersebut.
“Pengiriman pertama berasal dari PG Semboro Jember sebanyak 110 ton. Gula ini seharusnya dikirim ke Bogor, tetapi dialihkan,” jelas Roy.
Kasus kedua melibatkan PG Jatiroto Lumajang dengan muatan 35 ton gula.
“Gula yang seharusnya dikirim ke Bandung malah dialihkan ke Candi, Sidoarjo,” tutur Roy.
Kasus ketiga berasal dari PG Ngadirejo Kediri sebanyak 40 ton gula.
“Muatan tujuan Sukabumi ini dialihkan dan dijual kembali di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, uang tunai, dan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max.
“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan dapat dialihkan dan siapa saja yang menikmati hasil penjualan,” ujar Roy.
“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
✅ Penulis: Red
✅ Editor: Redaksi


