Sumenep, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, minta kewenangan melakukan penertiban tambang ilegal di daerahnya, namun hingga kini belum mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman mengatakan, seluruh aktivitas pertambangan di daerahnya diduga belum berizin. Hanya saja, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban, sebab tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Karena itulah, kami minta kewenangan kepada Pemprov Jawa Timur melalui Bakorwil agar bisa melakukan penertiban tambang ilegal itu,” ungkapnya, Kamis (15/02/2018).
Pihaknya, sudah minta kepada provinsi melalui Bakorwil beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, lanjut Fajar, Satpol PP se-Madura juga minta sedikit kewenangan.
“Satpol PP se Madura juga meminta sedikit kewenangan. Hingga saat ini Bakorwil masih melakukan koordinasi dengan provinsi,” pungkasnya. (sap)