Pamekasan, (regamedianews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, belum bisa memastikan jumlah penerima bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2018 karena terkendala belum turunnya dari pemerintah pusat. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan, Muharram.
Menurutnya, penentuan jumlah penerima itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebatas mengirim data warga miskin yang berhak menerima bantuan berdasarkan survei yang dilakukan sebelumnya.
“Kalau Surat Keputusan (SK) nanti sudah turun, kami akan lakukan verifikasi ulang untuk memastikan bahwa penerima yang tercantum dalam SK tersebut memang layak. Kemudian bantuannya dikirim kepada rekening penerima sebesar Rp 15 juta untuk dibelanjakan,” ungkapnya, Rabu (21/02/2018).
Muharram menambahkan, data warga miskin yang dikirim kepada pemerintah pusat sebanyak 2.000 orang, sehingga pemerintah pusat diharapkan bisa menambah kuota penerima dari tahun sebelumnya yang hanya 300 unit rumah untuk meminimalisir jumlah RTLH di bumi Gerbang Salam.
“Kalau berkaca pada tahun sebelumnya, biasanya SK penerima itu turun sekitar bulan Juni hingga Agustus,” tandasnya. (man)