Jakarta (regamedianews) – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi rencana pemerintah untuk mengkaji kenaikan harga rokok menjadi dua kali lipat sekira Rp50 ribu. Dengan catatan bertujuan untuk mengurangi dan memberhentikan masyarakat mengonsumsi rokok demi kesehatan.
“Saya mengapresiasi niat baik dari pemerintah jika memang kenaikan harga rokok ditujukan untuk memberhentikan dan mengurangi orang mengonsumsi rokok. Karena itu akan berimplikasi positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Secara pribadi saya mendukung kebijakan itu,” tuturnya, Selasa (23/8/2016).
Sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah harus melakukan kajian serius dan komprehensif. Sebab, persoalan rokok ini tidak sesederhana yang dibayangkan karena akan melibatkan banyak sektor dari unsur pemerintah sendiri. “Ini akan berkaitan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kemudian Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Di DPR juga sama ada Komisi IX, Komisi IV, Komisi VI dan Komisi XI,” ujarnya.
Sehingga, wacananya harus dibicarakan secara serius. Jika hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui cukai, maka harus diperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang muncul di tengah masyarakat. “Kalau hanya cukai, berarti tujuannya tidak untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan itu harus dipikirkan lebih matang lagi, karena bisa jadi kenaikan harga rokok bukan menguntungkan masyarakat akan tetapi hanya segelintir kelompok masyarakat yaitu pengusaha besar rokok. Kalau perusahaan kecil saya pikir bisa gulung tikar karena tidak sanggup untuk menghadapi persaingan pasar,” imbuhnya. (*)