Lakukan Ilegal Loging, Oknum Polisi Divonis 11 Bulan Penjara Tapi Masih Bebas Beraktifitas

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2016 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Pamekasan (regamedianews.com) Salah satu oknom anggota kepolisian berpangkat Brigadir Pol  Ali Badrun bertugas di Sampang terbukti bersalah dan meyakinkan  bermula dari pembalakan liar berupa penebangan pohon  jati  dikawasan hutan Negara  pada petak 31 RPH Sampang  BKPH Madura Barat, KPH Madura. Dirinya tertangkap tangan telah melakukan kegiatan ilegal logging di kawasan hutan Negara wilayah administratif pada Desa Karang Anyar  Kecamatan Tambelangan  Kab. Sampang  pada tahun 2013, Ali badrun  dijatuhi hukumam 11 bulan dan denda Rp,10 juta  subsider dua bulan, terhitung sejak 23 mei 2014, namun sampai saat ini menurut dari banyaknya nara sumber, Ali badrun masih merasakan dan menghirup udara bebas melakukan aktifitas seperti biasanya. (24/10/2016)

Ali badrun divonis 11 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang yang telah terbukti  dan meyakinkan merugikan Negara. Atas keputusan tersebut dirinya mengajukan banding ke tingkat Provinsi, menurut nara sumber yang tak mau disebutkan identitasnya, alhasil Ali badrun mendapat pengampunan keringanan sehingga  berubah statusnya menjadi (hukuman percobaan), akan tetapi pihak penuntut umum tidak puas serta melakukan hal sama, mengajukan banding kesatuan tingkat teratas ke Mahkamah Agung (MA) yang tentunya memerlukan proses waktu cukup lama. Sedangkan rekan Ali badrun bernama Agus (41 tahun) asal warga Desa Karang Anyar yang melakukan ternsaksi ilegal logging, dirinya di ganjar 9 bulan oleh Majelis Hakim, Agus menjalani hukuman sejak ia di vonis terbukti bersalah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di Rutan Sampang, seiring waktu berjalan Agus sudah menghirup udara  bebas.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pelaku Curanmor di Desa Taddan Sampang

Terkait dengan hal tersebut, regamedianews saat mengkonfirmasi Kompol Suyoto Pabin Jagawana KPH Madura mengatakan agar untuk menunggu 1 minggu lagi dan akan mengutus Danru ke Sampang. Namun di tunggu berbulan bulan lamanya belum ada kepastian, sehingga pada  kamis kemarin (20/10/2016), mencoba mengkonfirmasi ulang  namun belum ada keputusan terkait salinan vonis dari pengadilan. Ironisnya ia menambahkan, bahwa dirinya belum ada peluru untuk meminta salinan tersebut.

Menurut nara sumber yang tak mau disebutkan namanya menambahkan, keputusan dari Mahkamah Agung RI sudah diterima Pengadilan Sampang sejak bulan januari lalu,dalam artian sudah 10 bulan lamanya, sampai saat oknom tersebut belum di eksekusi, ”ini ada apa ?, lalu siapa yang seharusnya berhak mengeksekusi terhadap pelaku ilegal logging, ataukah mungkin dalam hal ini masih dalam tahapan proses untuk dieksekusi, dan kejadian ini bisa disinyalir ada kesan tebang pilih terhadap pelaku kejahatan” ungkapnya.  (moh)

Berita Terkait

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum
Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap
Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang
Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol
Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang
Sengketa Atap Rumah Berujung Penganiayaan
Polisi Selidiki Hilangnya Gamelan Museum Bangkalan
Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Berujung Damai

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dua DPO Pemerkosa Gadis Bangkalan Tertangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Polisi Buru Pembakar Driver Ojol di Sampang

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Polres Sampang Selidiki Begal Driver Ojol

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB