Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial kini harus dialami Wadud (39 th), asal warga Desa/Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, dirinya berhasil dibekuk polisi di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Konang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka diduga hendak melakukan transaksi sabu. Namun na’asnya Kasus ini terungkap berkat informasi warga sekitar terhadap aparat kepolisian setempat.
“Awalnya, ada dua orang yang mencurigakan, diduga mereka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Nasrullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Jum’at (23/06/2017).
Kecurigaan semakin kuat setelah tersangka melihat petugas, keduanya hendak melarikan diri. Beruntung, polisi bergerak cepat sehingga satu tersangka dapat ditangkap dan diamankan.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa plastik kecil warna hitam yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,50 gram belum sempat pindah tangan atau dibuang. BB itu dipegang tangan kiri tersangka,” ujarnya.
Akibatnya, pria asal Sampang ini harus lebaran di sel tahanan dan Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun. (sam)