DPR Pinta Pemkab Pamekasan Prioritaskan Pedagang Pasar Kolpajung

- Jurnalis

Senin, 24 Juli 2017 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, (regamedianews.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Suli Faris meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat memprioritaskan pedagang yang berjualan di pasar Kolpajung, Jl. Ronggosukowati, Pamekasan.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pernyataan itu diungkapkan menyusul rencana pemugaran pasar di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota Pamekasan, mulai tahun 2018.

“Pedagang yang ada di Pasar Kolpajung harus diutamakan dan tertampung, jika ada lebih tempat, bisa menambah pedagang baru, supaya tidak muncul kecemburuan yang memicu persoalan,” kata Suli Faris pada regamedianews.com, Senin (24/07/2017).

Baca Juga :  Miris, IPM Sampang Terendah se Jawa Timur

Sementara ditempat terpisah Kepala Disperindag Pamekasan, Bambang Edi Suprapto mengatakan, pihaknya berjanji akan melaksanakan prioritas tersebut. Bahkan dia optimis semua pedagang bisa tertampung karena bangunan pasar itu akan dibangun dua lantai.

“Perencanaan yang kami buat, akan ada sekitar 120 tempat berjualan, terdiri dari los dan kios. Jadi, kami yakin tertampung, bahkan lebih tempat dari yang ada sekarang,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang mengakatan, bakal ada tiga investor yang sempat komunikasi dengan pemerintah daerah untuk membangun pasar tradisional itu, salah satu pasar yang dilirik adalah pasar Kolpajung.

Baca Juga :  Oknum Bidan Selingkuh Dilaporkan Ke Polres Sampang

“Sedang ditimbang-timbang pasar mana yang berpotensi, nanti saya akan paparan ke bupati dan DPRD. Tiga investor itu dari Surabaya, Jakarta dan Solo,” ungkapnya.

Bambang mengaku sudah memiliki perencanaan apabila investor tersebut setuju dengan memorandum of unsestanding (MoU) yang disodorkan pemerintah daerah. Sebab semua kebijakan dan ketentuan sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Misalnya nominal keuntungan untuk mereka (investor, red) akan dibahas dengan kita, layak atau tidak. Nanti kami juga akan sosialisasi kepada pedagang yang ada,” pungkasnya. (man)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB