Tak Kuat Nahan Nafsu, Pemuda Asal Sumenep Ini Perkosa Janda

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2017 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar

ilustrasi gambar

ilustrasi gambar

Sumenep, (regamedianews.com) – Kholil Rahman asal warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, kini harus meratapi nasibnya di sel tahanan Mapolres setempat.

Informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pemuda 25 tahun ini berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan pemerkosaan seorang janda inisial W (22), warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

Kapolres Sumenep AKBP Josep Ananta Pinora melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, Kejadiannya ada Hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekira pukul 20.30 WIB di rumah korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke rumah milik Buhari (saudara korban). Saat itu korban sedang mandi, tiba-tiba pelaku masuk dan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Namun korban menolak dan berteriak menyuruh pelaku keluar, pelaku pun keluar. Karena beberapa saat sudah tidak terdengar suara pelaku korban kemudian keluar dari kamar mandi,” ungkapnya, Jum’at (24/11/2017).

Tapi ternyata, lanjut Suwardi, tersangka sedang bersebunyi di ruang tengah disamping televulisi Mengatahui hal itu, korban berlari lagi hendak masuk kembali ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku.

“Pelaku menyergap, merangkul serta menyeret korban ke kamar, disaat yang sama juga datang dua orang teman pelaku yang belum diketahui identitasnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Selama 12 Hari, Polres Sampang Berhasil Bekuk 20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Teman-teman pelaku, lanjut mantan Kapolsek Gili Genting itu, awalnya hanya berperan membantu memegang dan membaringkan korban di lantai. Kedua temannya memegangi kedua tangan serta membungkam mulut korban, tapi setelah tersangka puas melampiaskan nafsunya, temannya juga melakukan hal yang sama secara bergantian, dan selanjutnya ketiganya melarikan diri.

“Saat ini, baru satu pelaku atas Kholil Rahman saja yang berhasil ditangkap petugas, dua orang lainnya yang juga ikut melakukan pemerkosaan masih buron dan dalam pencarian petugas,” tandasnya. (sap)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Pengurus BEM Unira saat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap Bupati Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

BEM Unira Kecewa Ke Bupati Pamekasan

Jumat, 25 Jul 2025 - 14:18 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang Kamesworo, memberikan buku karya warga binaan kepada Sekdakab Sampang, Yuliadi Setiyawan, (dok. regamedianews).

Daerah

Rutan Sampang Gaet Pemerintah Daerah

Jumat, 25 Jul 2025 - 09:25 WIB

Caption: Tim Inafis Polres Pamekasan  melakukan pemeriksaan terhadap korban pembunuhan di Desa Ambeder, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Jul 2025 - 23:20 WIB

Caption: Rektor UTM (Prof. Dr. Safi) menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI (Fathan Subchi).

Daerah

UTM Berkomitmen Jadi Lokomotif Inovasi

Kamis, 24 Jul 2025 - 21:48 WIB

Caption: Achmad Bahri dan Didiyanto kuasa hukum Syamsiyah, saat diwawancara awak media di Pengadilan Negeri Sampang, usai sidang tanggapan JPU soal eksepsi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 24 Jul 2025 - 20:13 WIB