Sumenep, (regamedianews.com) – Tepatnya pada Selasa (02/01/2018) anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumenep berhasil mengamankan 6 warga Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, saat tengah asyik menggelar judi jenia remi.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid menjelaskan, keenam orang tersebut yakni Mohammad (34), Khotib (39), Kadir (39) warga Desa Giring, Mosahnan (35) asal Dusun Maor Timur, Desa Jaba’an. Wifsono (26) warga Dusun Karang Penang Desa Manding Laok. Ach Junaidi (36) warga Desa/Kecamatan Manding.
“Mereka diamankan di teras rumah milik Buha, warga Dusun Labilla Daya Desa Giring, sekitar pukul 17.00 Wib. Para tersangka melakukan perjudian dalam permainan kartu remi,” ujarnya, Kamis (04/01/2018).
Lebih lanjut Abd. Mukid mengungkapkan, saat itu tersangka melakukan perjudian dalam permainan kartu remi jenis tiga puluhan, dalam permainan kartu remi tersebut menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan jumlah taruhan uang minimal Rp 5 ribu maksimal Rp 10 ribu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set kartu remi merk “SUN FLOWERS” dan uang sebesar Rp 762 ribu. Sementara saat ini mereka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep,” pungkasnya. (sap)