Bangkalan (regamedianews.com)-,Gedung Anggota Dewan Kabupaten Bangkalan sedikit beda dengan sebelumnya pada Senin (22/1) Siang, Pasalnya salah satu Ketua Komisi dilingkungan kantor wakil rakyat tersebut di eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kasmu (41) dinyatakan terbukti berbuat cabul oleh Mahkamah Agung, sebelumnya pada 2 Pebruari 2015 silam Kasmu didapati satu kamar dengan seorang wanita dibawah umur disalah satu hotel di Surabaya oleh Petugas Jatanras Ditreskrimum kemudian dirinya diadili dengan dakwaan cabul
Meski Kasmu dipengadilan pertama dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan Cabul, namun setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya melakukan Kasasi akhirnya turunlah putusan bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 yang dibacakan Hakim Agung pada Mei 2017 dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober
Mahkamah Agung memutus Kasmu terbukti berbuat cabul dan mengganjarnya dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Karena putusannya sudah inkracht, kemudian dieksekusi jaksa,” ujar Richard Marpaung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada wartawan.(gus/rid)