Putusan MA Turun, Ketua Komisi A Bangkalan di Eksekusi Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2018 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana penangkapan Kasmu

Suasana penangkapan Kasmu

Suasana penangkapan Kasmu

Bangkalan (regamedianews.com)-,Gedung Anggota Dewan Kabupaten Bangkalan sedikit beda dengan sebelumnya pada Senin (22/1) Siang, Pasalnya salah satu Ketua Komisi dilingkungan kantor wakil rakyat tersebut di eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya

Eksekusi tersebut dilakukan setelah Kasmu (41) dinyatakan terbukti berbuat cabul oleh Mahkamah Agung, sebelumnya pada 2 Pebruari 2015 silam Kasmu didapati satu kamar dengan seorang wanita dibawah umur disalah satu hotel di Surabaya oleh Petugas Jatanras Ditreskrimum kemudian dirinya diadili dengan dakwaan cabul

Baca Juga :  Abang Ojol Bulak Banteng Surabaya Ditangkap Polisi

Meski Kasmu dipengadilan pertama dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan Cabul, namun setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya melakukan Kasasi akhirnya turunlah putusan bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 yang dibacakan Hakim Agung pada Mei 2017 dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bekuk 12 Pelaku Pidana, 5 Orang Masih Dibawah Umur

Mahkamah Agung memutus Kasmu terbukti berbuat cabul dan mengganjarnya dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Karena putusannya sudah inkracht, kemudian dieksekusi jaksa,” ujar Richard Marpaung Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kepada wartawan.(gus/rid)

Berita Terkait

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB