Sungguh Terlalu, Pria Asal Bangkalan Ini Tega Setubuhi Gadis Yang Alami Gangguan Jiwa

- Jurnalis

Jumat, 30 Maret 2018 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Pelaku berinisial MT (40 th)
warga Dusun Jantor, Desa Galis Daja, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, kini harus meratapi nasibnya dibalik sel jeruji besi Mapolres setempat. Pasalnya MT tega menyetubuhi tetangganya berinisial RL (28 th) yang menderita gangguan jiwa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Kasus tindakan asusila di area perhutanan desa setempat tersebut, terjadi pada, Sabtu 24 Maret 2018, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka ketika sedang mencari kayu bakar.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, Korban yang mengalami keterbelakangan mental, sama sekali tidak mencurigai niat busuk tersangka yang pura-pura ingin membantu mencari kayu.

“Bukannya dibantu, korban justru dipaksa melakukan persetubuhan.
Tersangka dengan leluasa memperkosa korban yang tidak berdaya karena menderita gangguan jiwa,” ujarnya, Jum’at (30/03/2018).

Lebih lanjut Bidaruddin mengungkapkan, setelah mengalami kekerasan seksual itu, korban pulang ke rumahnya dengan raut wajah ketakutan. Orang tuanya, merasa curiga dengan gelagat korban yang tidak seperti biasanya. Terlebih, korban datang tanpa membawa kayu bakar. Akhirnya korban menceritakan apa yang dialami di hutan kepada ibunya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak Di Gorontalo, Orang Tua Korban; Lurah Hel-Sel Berkata Kalau Lapor Polisi Itu Salah Besar

“Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke Polsek Konang. Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 285 KUHP subsider pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tandasnya. (tar)

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB