Bangkalan, (regamedianews.com) – Polres Bangkalan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang DPO Inisial AF (21) asal Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, di duga terjerat kasus perkara pencurian di toko meubel Atika Murah di Desa Burneh pada 16 Agustus 2018 kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (16/10/2018) sekitar pukul 12.00 wib. Menurut penuturan pelapor Moh. Rusdy awal mulanya berencana menyetor uang penjualan barang di tokonya, mengambil tas warna coklat digunakan untuk menyimpan uang di dalam laci, setelah membuka tas tersebut Rusdy kaget karena uang dalam tasnya sudah tidak ada.
Baca juga Sisa 6 DPO, 1 Begal di Tembak Mati Polres Bangkalan
Perbuatan pencurian itu dilakukan oleh dua orang tersangka Inisial AF (21 th) lahir Kabupaten Bangkalan, inisial MH (21 th) yang juga asal Bangkalan. Akibat kejadian tersebut pelapor Moh. Rusdy mengalami kerugian sebesar Rp. 18.400.000 (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah).
Menurut Plt Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap satu orang DPO Curat atas nama AF. Atas laporan dari Moh. Rusdy karena telah melakukan tindak pidana pencurian uang miliknya.
“Sekira pada hari Kamis tgl 16 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 wib pelapor berencana menyetor uang penjualan barang di tokonya dan mengambil tas warna coklat yang digunakan untuk menyimpan uang yang disimpan di dalam laci, setelah membuka tas tersebut pelapor kaget karena uang hasil penjualan barangnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Modus tersangak AF dan MH, mengambil barang berupa uang sebesar Rp 18.400.000 di dalam tas coklat yang berada di laci dalam toko meubel Atika murah dengan cara masuk melalui atap toko meubel yang dibuka secara paksa.
Sebelumnya Pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 Unit Pidum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AF, sebagai saksi dalam perkara Curat di Panti Rehab Napsa GHANA PKBI Pamekasan.
Baca juga DPO, Pelaku Begal di Bangkalan di Dor
“Selanjutnya pada hari Senin tgl 29 Sdr Oktober 2018 sekira pukul 10.30 wib melakukan kordinasi dengan pihak Panti Rehab Napsa GHANA PKBI Pamekasan dan mengamankan DPO kasus Pencurian pemberatan” tandasnya.
Suyitno juga mengatakan, tersangka pada tanggal 02 Oktober 2018 sekira ppukul 15.00 wib telah dilakukan penangkapan oleh Sat Resnarkoba dikarenakan diduga ikut mengkonsumsi narkotika sabu di rumah bandar bernama Syakroni di desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
“Namun tersangka tidak kedapatan barang bukti narkotika sabu, selanjutnya saat dilakukan test urine tersangka AF positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” pungkasnya.(sfn/har)