Tangis Haru dan Takbir Sambut Putusan MK Di Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 5 Desember 2018 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H.Slamet Junaidi dan H.Abdullah Hidayat saat keluar dari pintu samping MK.

H.Slamet Junaidi dan H.Abdullah Hidayat saat keluar dari pintu samping MK.

Jakarta, (regamedianews.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang benar-benar ditunggu oleh masyarakat, terutama masyarakat Sampang.

Terbaru, Rabu (05/11/2018) Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak semua yang diajukan oleh pemohon. Dalam hal ini pasangan H.Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap), Mahkamah Konstitusi mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan oleh KPUD Sampang sebagaimana amar putusan yang diperintahkan MK.

Baca juga Sidang Putusan MK Akan Digelar Besok, Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait Diperkirakan Hadir

Dengan demikian pasangan H.Slamet Junaidi dan H.Abdullah Hidayat (Jihad) adalah pasangan yang unggul, berdasarkan hasil rekapitalasi KPUD Sampang dan akan ditetapkan sebagai bupati Sampang periode 2018-2023.

Baca Juga :  Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Remi

Mendengar pembacaan putusan yang disampaikan oleh hakim MK Anwar Usman, puluhan pendukung, kolega dan keluarganya yang telah menantikan di luar ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi langsung menyambut haru, bahkan ketika pasangan calon nomor urut 1 tersebut yakni H.Slamet Junaidi dan H.Abdullah Hidayat keluar dari gedung MK, tangis haru dan takbir langsung menyambut keduanya, hingga pintu samping MK terlihat sesak dipenuhi para keluarga dan pendukungnya yang berebut untuk berucap selamat.

Baca Juga :  Gegara Kemenyan, Dua Rumah di Sampang Ludes Terbakar

Baca juga Suasana di Gedung MK Saat Sidang Putusan Sengketa Pilkada Sampang

“Alhamdulillah akhirnya disahkan hasil pemilihannya, selamat ya!,” ujar wanita yang enggan disebut namanya tersebut sambil menuju H. Slamet Junaidi.

Sementara seraya pasangan calon Jihad terus digiring menuju halaman gedung MK untuk menyampaikan keterangan persnya, gema takbir terdengar sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan MK tersebut.(adi/rud)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB