Pembina LBH Pusara Ingatkan Bupati Terkait Penutupan Karaoke di Pamekasan

- Jurnalis

Minggu, 6 Januari 2019 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembina Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) Marsuto Alifianto, SH.MH (tengah).

Pembina Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) Marsuto Alifianto, SH.MH (tengah).

Pamekasan, (regamediamedianews.com) – Tepatnya pada Selasa (01/01/2019) lalu, Bupati Pamekasan membuat keputusan menutup 5 tempat karaoke yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan. Salah satunya di Hotel Putri, Puja Sera, Kampoeng Kita, dan dua tempat lainnya.

Penutupan tersebut mendapat apresiasi dari Marsuto Alifianto, SH.MH. selaku pembina LBH PUSARA (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara).
Ia menyampaikan, keputusan Bupati akan mendapat respon positif oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama serta warga Pamekasan.

Baca Juga :  Jelang Hari Natal, 10 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Yang Beragama Kristen Tak Dapat Remisi

“Hal ini di sebabkan pengambilan keputusan tersebut telah di kaji dan di bahas bersama forkompinda, juga merujuk kepada pendapat ulama,” tandasnya, Minggu (06/01/2019).

Lebih lanjut Alfian mengatakan, Bupati harus konsisten dan jangan takut gertak oleh siapapun, tegas serta jangan takut di intervensi oleh pihak lain. Pengelola tempat karaoke harus mengantongi sederet ijin, agar usahanya tidak ditutup paksa pemerintah, termasuk mematuhi norma agama, norma susila, serta yang sekiranya tidak memicu reaksi masyarakat.

Baca Juga :  Kecelakaan di Ketapang, Sepeda Motor Hantam Dump Truk

“Tempat karaoke yang tidak mengantogi izin, Bupati wajib menutup tempat karaoke secara permanen, pengusaha kalau usahanya resmi jangan takut untuk di tutup,” tegas Pembina LBH tersebut.

Sekedar diketahui, saat penutupan tempat karaoke tersebut juga di hadiri, Bupati Badrut Tamam, Wakil Bupati Raje’i, Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, serta pengurus NU, Muhammadiyah, FKUB, FPI dan LPI. (sbd/rkz)

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:21 WIB

Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB