Bawa SS, PNS di Bangkalan Ditangkap Polisi

Tersangka (MA) dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan petugas kepolisian di Polsek Blega.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Nasib sial menimpa pria berinisial MA (33 th) asal kampung Halta, Desa Kolla, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan. Ia ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Blega, di pinggir jalan kampung Klabangan, Desa Blega, Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan, Jumat (18/01/2019).

Pasalnya, Pria yang berofesi sebagai PNS ini diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, penangkapan tersebut sekitar pukul 16.00 wib, berawal dari laporan masyarakat setempat.

Baca juga Disnaker: UMK Sumenep Untuk Karyawan Perusahaan Naik Hingga 1,8 Juta

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much. Wiji Santoso mengatakan, awalnya jajaran unit Reskrim Polsek Blega menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Klabangan, Desa Blega disinyalir sering di lalui orang yang bertransaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, kemudian anggota kami melakukan pengintaian dan ternyata benar, melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor YamahaVixon yang mencurigakan,” ujarnya,” Sabtu (19/01).

Selanjutnya, kata Wiji, petugas melakukan pengejaran kepada kedua orang tersebut. Ketika sampai di Jalan Kampung Klabangan, Desa Blega, tepatnya dipinggir sawah, petugas berhasil menghentikan pengedara sepeda motor mencurigakan tersebut.

Baca juga Bawa SS, Pemuda Asal Desa Padurungan Di Ciduk Polisi

“Pada saat di hentikan, tersangka turun dari sepeda motor dan petugas melihat tersangka membuang sesuatu ke sawah dari tangan kirinya. Karena curiga, kemudian petugas menegor tersangka dan saat itu pula tersangka melarikan diri ke arah utara sedangkan temannya lari ke arah selatan menggunkan sepeda motor,” teragnya.

Namun petugas berhasil menangkap tersangka dan dibawa ke tempat atau sawah dimana tersangka membuang sesuatu. Setelah dicari ditemukan sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu dibungkus dalam puntung rokok yang sudah di buang gabusnya, barang tersebut telah di akui milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Blega guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika gol I jenis sabu. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (sfn/fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *