36 Tersangka Terjaring Operasi Giat Rutin Satresnarkoba Polres Sampang

- Jurnalis

Jumat, 8 Februari 2019 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Polres Sampang release hasil giat rutin Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) di Mapolres setempat, Jum’at (08/02/2019).

Hasil giat rutin Satresnarkoba dilakukan dalam jangka waktu 2 periode yaitu periode pertama pada 1- 25 Januari 2019 menangkap 15 tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 2 kurir, dan 8 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,93 gram.

Sementara pada periode 26 Januari – 6 Februari 2019 menangkap sejumlah 21 Tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 6 kurir, dan 10 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,16 gram.

Baca juga Polres Sampang Terindikasi Tebang Pilih Tangkap Pelaku Narkoba

Terdapat 5 Tersangka yang merupakan target operasi, sisanya non target operasi. Terdapat pula 1 orang Tersangka perempuan yang ditangkap saat pesta narkoba di Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sampang yakni mulai dari Polsek sampai Polres.

Kapolres Sampang Budi Wardiman mengatakan, hasil giat rutin Satresnarkoba meningkat dari hasil giat rutin sebelumnya.

“Rata-rata usia tersangka adalah anak muda, rentang usia tersangka diatas 17 tahun sampai yang paling senior 57 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Satreskrim Sampang Ungkap Kriminal, Kasus Cabul Mendominasi

Budi Wardiman menambahkan, penggunaan Narkoba sendiri digunakan sebagai penambah stamina untuk semangat bekerja, seperti halnya bertani.

Baca juga Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika bagi pemakai. Sementara bagi pengedar akan dikenakan Pasal 117 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun”, tegasnya. (hsn/har)

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Rasyid Fansori, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Pamekasan Berharap 2026, UHC Jadi Program Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 19:05 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifuddin, saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Pamekasan Terapkan UHC Non Prioritas

Kamis, 9 Okt 2025 - 17:32 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB