36 Tersangka Terjaring Operasi Giat Rutin Satresnarkoba Polres Sampang

- Jurnalis

Jumat, 8 Februari 2019 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Polres Sampang release hasil giat rutin Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) di Mapolres setempat, Jum’at (08/02/2019).

Hasil giat rutin Satresnarkoba dilakukan dalam jangka waktu 2 periode yaitu periode pertama pada 1- 25 Januari 2019 menangkap 15 tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 2 kurir, dan 8 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,93 gram.

Sementara pada periode 26 Januari – 6 Februari 2019 menangkap sejumlah 21 Tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 6 kurir, dan 10 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,16 gram.

Baca juga Polres Sampang Terindikasi Tebang Pilih Tangkap Pelaku Narkoba

Terdapat 5 Tersangka yang merupakan target operasi, sisanya non target operasi. Terdapat pula 1 orang Tersangka perempuan yang ditangkap saat pesta narkoba di Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sampang yakni mulai dari Polsek sampai Polres.

Kapolres Sampang Budi Wardiman mengatakan, hasil giat rutin Satresnarkoba meningkat dari hasil giat rutin sebelumnya.

“Rata-rata usia tersangka adalah anak muda, rentang usia tersangka diatas 17 tahun sampai yang paling senior 57 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Kunci Motor Diambil Korban, Jambret Sampang Gagal Kabur

Budi Wardiman menambahkan, penggunaan Narkoba sendiri digunakan sebagai penambah stamina untuk semangat bekerja, seperti halnya bertani.

Baca juga Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika bagi pemakai. Sementara bagi pengedar akan dikenakan Pasal 117 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun”, tegasnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan (Lukman Hakim) berjabat tangan dengan Ismet Efendi usai dilantik sebagai Sekda. (foto istimewa).

Daerah

Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan

Kamis, 21 Agu 2025 - 08:28 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:07 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat mengukuhkan pengurus MCS, (dok. regamedianews).

Daerah

Media Center Sampang Resmi Dikukuhkan

Rabu, 20 Agu 2025 - 07:32 WIB