36 Tersangka Terjaring Operasi Giat Rutin Satresnarkoba Polres Sampang

- Jurnalis

Jumat, 8 Februari 2019 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Polres Sampang release hasil giat rutin Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) di Mapolres setempat, Jum’at (08/02/2019).

Hasil giat rutin Satresnarkoba dilakukan dalam jangka waktu 2 periode yaitu periode pertama pada 1- 25 Januari 2019 menangkap 15 tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 2 kurir, dan 8 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,93 gram.

Sementara pada periode 26 Januari – 6 Februari 2019 menangkap sejumlah 21 Tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 6 kurir, dan 10 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,16 gram.

Baca juga Polres Sampang Terindikasi Tebang Pilih Tangkap Pelaku Narkoba

Terdapat 5 Tersangka yang merupakan target operasi, sisanya non target operasi. Terdapat pula 1 orang Tersangka perempuan yang ditangkap saat pesta narkoba di Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sampang yakni mulai dari Polsek sampai Polres.

Kapolres Sampang Budi Wardiman mengatakan, hasil giat rutin Satresnarkoba meningkat dari hasil giat rutin sebelumnya.

“Rata-rata usia tersangka adalah anak muda, rentang usia tersangka diatas 17 tahun sampai yang paling senior 57 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sampang Gerebek Pria Masuk Rumah Istri Orang

Budi Wardiman menambahkan, penggunaan Narkoba sendiri digunakan sebagai penambah stamina untuk semangat bekerja, seperti halnya bertani.

Baca juga Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika bagi pemakai. Sementara bagi pengedar akan dikenakan Pasal 117 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun”, tegasnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB

Caption: potongan video, tampak polisi bersama warga mengevakuasi bocah tenggelam di tambak ikan nila di Desa Aeng Sareh, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nyawa Bocah Sampang Melayang ‘Demi Sandal’

Sabtu, 29 Nov 2025 - 15:23 WIB