36 Tersangka Terjaring Operasi Giat Rutin Satresnarkoba Polres Sampang

- Jurnalis

Jumat, 8 Februari 2019 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang (AKBP Budhi Wardiman) menunjukkan barang bukti narkoba saat pers release di Mapolres Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Polres Sampang release hasil giat rutin Satuan Resort Narkoba (Satresnarkoba) di Mapolres setempat, Jum’at (08/02/2019).

Hasil giat rutin Satresnarkoba dilakukan dalam jangka waktu 2 periode yaitu periode pertama pada 1- 25 Januari 2019 menangkap 15 tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 2 kurir, dan 8 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,93 gram.

Sementara pada periode 26 Januari – 6 Februari 2019 menangkap sejumlah 21 Tersangka yang terdiri dari 5 pengedar, 6 kurir, dan 10 pemakai dengan barang bukti kurang lebih 28,16 gram.

Baca juga Polres Sampang Terindikasi Tebang Pilih Tangkap Pelaku Narkoba

Terdapat 5 Tersangka yang merupakan target operasi, sisanya non target operasi. Terdapat pula 1 orang Tersangka perempuan yang ditangkap saat pesta narkoba di Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Sampang yakni mulai dari Polsek sampai Polres.

Kapolres Sampang Budi Wardiman mengatakan, hasil giat rutin Satresnarkoba meningkat dari hasil giat rutin sebelumnya.

“Rata-rata usia tersangka adalah anak muda, rentang usia tersangka diatas 17 tahun sampai yang paling senior 57 tahun”, ujarnya.

Baca Juga :  Ketika Anak Didik Mulai Kembali Rasakan Dunia Pendidikan Ditengah Pandemi Covid-19

Budi Wardiman menambahkan, penggunaan Narkoba sendiri digunakan sebagai penambah stamina untuk semangat bekerja, seperti halnya bertani.

Baca juga Sat Resnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar SS Asal Bancaran

“Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika bagi pemakai. Sementara bagi pengedar akan dikenakan Pasal 117 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun”, tegasnya. (hsn/har)

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB