Sampang, (regamedianews.com) – Kejaksaan Negeri Sampang lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang di halaman Pengadilan Negeri kelas II Sampang, Rabu (20/02/2019).
Turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Rutan Kabupaten Sampang ikut serta memusnahkan barang bukti.
Baca juga Selama 12 Hari, Polres Bangkalan Ungkap 28 Kasus Narkoba
Terdapat sejumlah barang bukti narkotika dan obat terlarang yang terdiri pil ekstasi dan sabu-sabu yang turut dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sampang.
Kasi Barang Bukti Erik mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari kasus narkoba, sejak bulan Agustus sampai bulan Januari yang terdiri dari 33 kasus yang sudah incraht.
Baca juga 36 Tersangka Terjaring Operasi Giat Rutin Satresnarkoba Polres Sampang
“Ada 33 kasus yang sudah incraht dan barang bukti kami musnahkan. Selain itu, kami akan kembali memusnahkan barang bukti lainnya dalam kurun waktu tri wulan”, pungkasnya. (hsn/har)