Simpan SS, Seorang Nelayan Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas
Polres Bangkalan)

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba bukan hanya dilingkup kalangan remaja, bahkan kini sudah menyisir ke kalangan para nelayan, terbukti dengan ditangkapnya seorang nelayan di Bangkalan, Madura.

Pelaku berinisial MN (45) warga Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, terpaksa dibekuk polisi, Senin (25/02/2019) kemarin, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, MN yang bekerja sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 13.00 Wib, di tepi Jl. Raya Kecamatan Sepulu.

Baca Juga :  Cawagub Lukmanul Hakim Yakin Raih 70% di Bangkalan

“Tersangka saat ditangkap sedang membeli rokok, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan sabu yang disimpan didalam jok sepeda motornya, lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis dan menemukan barang bukti berupa sabu”, ujarnya, Kamis (28/02).

Dari tangan tersangka berhasil diamankam 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam Merk Honda vario 150, tanpa Nomer Polisi yang didalam jok sepeda motor tersebut ada 1 (satu) bungkus rokok YS Pro Mild warna putih, didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik isi sabu dengan berat kotor 4,58 gram.

Baca Juga :  Tim Cobra Polres Lumajang Rebus 5 Kg Sabu-Sabu Kedalam Panci

“Selai itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, di dalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 1,10 gram yang terbungkus tisu dan aluminium foil warna kuning. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB