Simpan SS, Seorang Nelayan Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas
Polres Bangkalan)

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba bukan hanya dilingkup kalangan remaja, bahkan kini sudah menyisir ke kalangan para nelayan, terbukti dengan ditangkapnya seorang nelayan di Bangkalan, Madura.

Pelaku berinisial MN (45) warga Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, terpaksa dibekuk polisi, Senin (25/02/2019) kemarin, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, MN yang bekerja sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 13.00 Wib, di tepi Jl. Raya Kecamatan Sepulu.

“Tersangka saat ditangkap sedang membeli rokok, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan sabu yang disimpan didalam jok sepeda motornya, lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis dan menemukan barang bukti berupa sabu”, ujarnya, Kamis (28/02).

Dari tangan tersangka berhasil diamankam 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam Merk Honda vario 150, tanpa Nomer Polisi yang didalam jok sepeda motor tersebut ada 1 (satu) bungkus rokok YS Pro Mild warna putih, didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik isi sabu dengan berat kotor 4,58 gram.

Baca Juga :  Sah, Disdik Sampang Resmi Larang Wisuda Lulusan TK/SD dan SMP

“Selai itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, di dalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 1,10 gram yang terbungkus tisu dan aluminium foil warna kuning. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB