Simpan SS, Seorang Nelayan Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas
Polres Bangkalan)

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba bukan hanya dilingkup kalangan remaja, bahkan kini sudah menyisir ke kalangan para nelayan, terbukti dengan ditangkapnya seorang nelayan di Bangkalan, Madura.

Pelaku berinisial MN (45) warga Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, terpaksa dibekuk polisi, Senin (25/02/2019) kemarin, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, MN yang bekerja sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 13.00 Wib, di tepi Jl. Raya Kecamatan Sepulu.

“Tersangka saat ditangkap sedang membeli rokok, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan sabu yang disimpan didalam jok sepeda motornya, lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis dan menemukan barang bukti berupa sabu”, ujarnya, Kamis (28/02).

Dari tangan tersangka berhasil diamankam 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam Merk Honda vario 150, tanpa Nomer Polisi yang didalam jok sepeda motor tersebut ada 1 (satu) bungkus rokok YS Pro Mild warna putih, didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik isi sabu dengan berat kotor 4,58 gram.

Baca Juga :  Polres Sampang: Pelaku Dugaan Korupsi RKB SMP 2 Ketapang Sudah Ditahan Semua

“Selai itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, di dalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 1,10 gram yang terbungkus tisu dan aluminium foil warna kuning. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB