Simpan SS, Seorang Nelayan Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas
Polres Bangkalan)

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba bukan hanya dilingkup kalangan remaja, bahkan kini sudah menyisir ke kalangan para nelayan, terbukti dengan ditangkapnya seorang nelayan di Bangkalan, Madura.

Pelaku berinisial MN (45) warga Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, terpaksa dibekuk polisi, Senin (25/02/2019) kemarin, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, MN yang bekerja sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 13.00 Wib, di tepi Jl. Raya Kecamatan Sepulu.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung

“Tersangka saat ditangkap sedang membeli rokok, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan sabu yang disimpan didalam jok sepeda motornya, lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis dan menemukan barang bukti berupa sabu”, ujarnya, Kamis (28/02).

Dari tangan tersangka berhasil diamankam 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam Merk Honda vario 150, tanpa Nomer Polisi yang didalam jok sepeda motor tersebut ada 1 (satu) bungkus rokok YS Pro Mild warna putih, didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik isi sabu dengan berat kotor 4,58 gram.

Baca Juga :  Mahfud Dapat Rekom PAN Maju Pilbup Bangkalan

“Selai itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, di dalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 1,10 gram yang terbungkus tisu dan aluminium foil warna kuning. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB