Simpan SS, Seorang Nelayan Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 28 Februari 2019 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas
Polres Bangkalan)

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di mapolres setempat (foto; Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, (regamedianews.com) – Maraknya peredaran narkoba bukan hanya dilingkup kalangan remaja, bahkan kini sudah menyisir ke kalangan para nelayan, terbukti dengan ditangkapnya seorang nelayan di Bangkalan, Madura.

Pelaku berinisial MN (45) warga Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, terpaksa dibekuk polisi, Senin (25/02/2019) kemarin, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Much Wiji Santoso mengatakan, MN yang bekerja sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian sekitar pukul 13.00 Wib, di tepi Jl. Raya Kecamatan Sepulu.

“Tersangka saat ditangkap sedang membeli rokok, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan sabu yang disimpan didalam jok sepeda motornya, lalu dilakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Dermah, Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis dan menemukan barang bukti berupa sabu”, ujarnya, Kamis (28/02).

Dari tangan tersangka berhasil diamankam 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam Merk Honda vario 150, tanpa Nomer Polisi yang didalam jok sepeda motor tersebut ada 1 (satu) bungkus rokok YS Pro Mild warna putih, didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik isi sabu dengan berat kotor 4,58 gram.

Baca Juga :  Sebulan, Polres Sampang Ungkap 22 Kasus Kriminal & Narkoba

“Selai itu juga ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, di dalamnya berisi 1(satu) kantong plastik klip sedang berisi sabu berat kotor 1,10 gram yang terbungkus tisu dan aluminium foil warna kuning. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 23:49 WIB

Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: berlangsungnya apel trantibum dan kesiapsiagaan bencana hidrometeorologi, di Monumen Arek Lancor Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

Pamekasan Siaga Bencana Alam, Kolaborasi Kunci Kesiapsiagaan

Selasa, 11 Nov 2025 - 19:24 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat membuka talkshow pelatihan pembelajaran bagi guru dan kepala sekolah, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Bangkalan Dorong Guru Terus Berinovasi

Selasa, 11 Nov 2025 - 18:43 WIB

Caption: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, tampak di pamflet Pasar Murah dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, (dok. regamedianews).

Daerah

Woro-Woro !, Ada Pasar Murah di Kecamatan Omben

Selasa, 11 Nov 2025 - 15:33 WIB

Caption: PLN UP3 Madura menyerahkan bantuan scoop stretcher kepada FRPB Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

PLN UP3 Madura Perkuat Kolaborasi Dengan FRPB

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:09 WIB