Anggota DPRD Bangkalan Tepis Lakukan Penggelapan Uang

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2019 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdur Rahman bersama kuasa hukumnya Fathul Arief saat konferensi pers di Cafe Kelud Mlajah Bangkalan

Abdur Rahman bersama kuasa hukumnya Fathul Arief saat konferensi pers di Cafe Kelud Mlajah Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Anggota Komisi A DPRD Bangkalan Abdur Rahman menyikapi kasus yang diduga telah merugikan dirinya. Sebelumnya beredar pemberitaan kasus penipuan jual beli tanah miliknya di kecamatan Kwanyar kepada Sarimun Udin.

Sehingga dirinya memberikan klarifikasi dan menangkal, bahwa dirinya tidak melakukan penipuan, apalagi penggelapan uang. Hal itu di sampaikan saat konferensi pers di Cafe Kelud Mlajah Bangkalan, Senin (11/03/2019).

Baca juga DPRD Jatim Dapil Madura Manfaatkan Reses Sebagai Ajang Konsolidasi Menjelang Pileg

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Abdur Rahman melalui kuasa hukumnya Fathul Arief mengaku, dirinya memang telah melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Desa Ketentang, Kecamatan Kwanyar kepada Sarimun Udin. Namun itu sudah kesepakatan bersama, dengan perjanjian awal pihak pembeli memberikan DP sebesar 750 juta, beserta kuitansi pembayarannya, namun Sarimun Udin membatalkan perjanjian itu dan meminta DPnya dikembalikan.

Baca Juga :  BEM Desak DPRD Sampang Bongkar Mafia Pupuk

“Kami tidak dapat mengerti apa yang diinginkan pembeli, hanya agar uang DP itu dikembalikan ia menggunakan Kepolisian sebagai alat pemaksaan kepada diri kami, dengan membuat laporan polisi pada tanggal 21 Januari 2019”, katanya kepada awak media.

Menurutnya selama bulan Pebruari, dirinya penuh i’tikad baik agar menyelesaikan perkara ini dengan baik-baik. Akan tetapi malah melibatkan kepolisian yang secara langsung menekannya, agar melakukan pengembalian uang DP tersebut. Dan dengan cara melakukan pemberitaan ke media pada tanggal 4 dan tanggal 5 maret 2019.

Baca juga PD Sumber Daya Tinjau Lahan Tukar Guling Pembangunan Gedung Baru DPRD Bangkalan

“Dan itu sangat merugikan pihak kami, disamping jauh dari kebenaran fakta yang ada. Hal itu menunjukkan adanya indikasi kecurangan pihak pembeli yaitu Sarimudin Udin. Sehingga kami meminta untuk menghentikan tuduhan tuduhan yang selama ini diberitakan”, terangnya.

Baca Juga :  Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Dirinya juga miminta agar menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebuti. Pihaknya juga menambahkan, apabila masih dipaksakan oleh pihak-pihak terkait, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagaimana ketentuan pasal 53 UU No. 32 tahun 2004 Jo pasal 391 UU 27 tahun 2009.

“Melanjutkan atau menggagalkan jual beli dengan dasar i’tikad baik para pihak dalam bentuk kesepakatan tertulis. Apabila tidak dilakukan seperti hal tersebut, maka kami akan melakukan gugatan sebagaimana ketentuan yang berlaku”, tandasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB