Polres Bangkalan Bekuk 12 Pelaku Pidana, 5 Orang Masih Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2019 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan ditemani anggota satreskim Polres Bangkalan dan anggota Humas Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti

Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan ditemani anggota satreskim Polres Bangkalan dan anggota Humas Polres Bangkalan saat menunjukkan barang bukti

Bangkalan, (regamedianews.com) – Bertempat di Mapolres Bangkalan, kepolisian setempat release ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadahan, Rabu (27/03/2019).

Dalam release tersebut kurang lebih selama dua minggu, Satreskim Polres Bangkalan berhasil menangkap 12 pelaku tindak pidana yang sering beroperasi dikawasan hukum Bangkalan. Dari 12 pelaku, terdapat 5 pelaku yang masih dibawah umur.

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, pelaku tindak pidana curas berinisial MS (19) warga Perum Indah Bangkalan berstatus siswa SMK 2 Bangkalan, AF (17)  warga Jln. KH. Moh. Toha Kel. Kemayoran Bangkalan. RS (17) warga Demangan Bangkalan,  AF (16) warga  Jln.  Hos cokrobaminoto Pengeranan Bangkalan.

“Sedangkan Pelaku Curanmor berinisial FR (24), warga kampung tengginah Kec. Kamal Bangkalan, inisial YS (29) warga Desa Bayuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan dan inisial SN warga Desa Bayuajuh Kamal Bangkalan”,  tuturnya.

Baca Juga :  Hasil Ops Pekat Otanaha 2019, Polres Kota Gorontalo Sita 1000 Lebih Miras

Sementara Pelaku tindak pidana penadahan berinisial MS (18) warga Kel. Kraton Bangkalan,  LB (26) warga Desa Sorpah Kec. Galis Bangkalan, MF (16) warga Desa Sadah Kec. Tanah Merah Bangkalan, MZ (19) warga Desa Sadah Kec. Galis, dan AF (19) warga Kec. Geger Bangkalan.

“Jadi tindak pidana curas ada dua TKP yakni terkait dengan tindak pidana pencurian Handphone, dengan cara menjabret dan tersangkanya masih dibawah umur”, ujarnya.

Hendy juga mengungkapkan, ada tindak pidana curanmor yang terjadi pada empat TKP, satu pelaku ada yang tiga TKP. Kemudian ada juga satu TKP yang aksinya dilakukan oleh empat pelaku dan ditambah satu palaku penadah. Semua pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP Sub Pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Perbasi Optimis Mampu Persembahan Medali Untuk Bangkalan

“Jadi, dalam dua minggu ini Polres Bangkalan berhasil ungkap kasus tindak pidana. Perlu kami sampaikan bahwa pelaku juga ada yang di bawah umur, sekitar 5 orang dan satu orang saat ini masih mengikuti ujian di SMK 2 Bangkalan, dan dalam penjagaan kepolisian sekarang”, terangnya.

Sementara menurut salah satu tersangka mengatakan, alasan melakukan perbuatan tindak pidana itu karena kebutuhan ekonomi dan ajakan dari beberapa temannya.

“Hasilnya akan di gunakan untuk membayar hutang. Jadi, setiap pelaku tersebut mendapatkan uanganya, pelaku menggunakannya untuk bayar hutang dan buat makan”, pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB