Dua Budak Narkoba Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2019 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua budak narkoba terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi. Dua orang tersebut berinisial AG (37) warga Jl.Pemuda Kaffa dan AF (36) warga Jl. Sidingkap Perum Kaskel, Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Kedua tersangka tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan, karena menjadi pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jl.Pemuda Kaffa, Kelurahan Kraton Kecematan Bangkalan, Selasa (07/05) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, tersangka AG memiliki sabu untuk di edarkan, tersangka AF membeli sabu ke tersangka AG sebesar Rp.100.000,- uang sudah dikasihkan namun sabu belum diterima tersangka  AF.

Baca Juga :  Polisi Grebek Kampung Narkoba di Bangkalan

“Tersangka DK dalam berkas lain membeli sabu ke tersangka AG dengan cara mengadaikan sepeda motor dan mendapatkan sabu seharga Rp.300.000.- tersangka menjual, sebagai perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan pemufakatan jahat Narkotika golongan I jenis sabu”, ungkapnya, Kamis (09/05/2019).

Puguh juga mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam kombinasi biru yang didalamnya berisi, 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 2,48 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong bertuliskan 150, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang bertuliskan 100,  2(dua) buah sendok sabu, timbangan digital,  satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, uang tunai total Rp600.000.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan Anak Mantan Kades di Sampang Ditangkap

“Tersangka saat ini dalam pemeriksaan petugas dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:32 WIB