Dua Budak Narkoba Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2019 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua budak narkoba terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi. Dua orang tersebut berinisial AG (37) warga Jl.Pemuda Kaffa dan AF (36) warga Jl. Sidingkap Perum Kaskel, Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Kedua tersangka tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan, karena menjadi pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jl.Pemuda Kaffa, Kelurahan Kraton Kecematan Bangkalan, Selasa (07/05) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, tersangka AG memiliki sabu untuk di edarkan, tersangka AF membeli sabu ke tersangka AG sebesar Rp.100.000,- uang sudah dikasihkan namun sabu belum diterima tersangka  AF.

“Tersangka DK dalam berkas lain membeli sabu ke tersangka AG dengan cara mengadaikan sepeda motor dan mendapatkan sabu seharga Rp.300.000.- tersangka menjual, sebagai perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan pemufakatan jahat Narkotika golongan I jenis sabu”, ungkapnya, Kamis (09/05/2019).

Puguh juga mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam kombinasi biru yang didalamnya berisi, 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 2,48 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong bertuliskan 150, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang bertuliskan 100,  2(dua) buah sendok sabu, timbangan digital,  satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, uang tunai total Rp600.000.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Matangkan Primkopasindo

“Tersangka saat ini dalam pemeriksaan petugas dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Menu MBG di Camplong Sampang ‘Miris’

Jumat, 12 Sep 2025 - 17:29 WIB

Caption: suasana keakraban Karutan Kelas IIB Sampang (Kamesworo) dengan warga binaan, usai senam bersama dan bagikan vitamin, (foto istimewa).

Daerah

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 Sep 2025 - 15:47 WIB

Caption: Muharram, pejabat penanggung jawab program RTLH, DPRKP Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:21 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kamesworo, saat podcast di studio radio Salsabila FM,  (foto istimewa).

Daerah

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Jumat, 12 Sep 2025 - 08:33 WIB

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB