Dua Budak Narkoba Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2019 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua budak narkoba terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi. Dua orang tersebut berinisial AG (37) warga Jl.Pemuda Kaffa dan AF (36) warga Jl. Sidingkap Perum Kaskel, Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Kedua tersangka tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan, karena menjadi pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jl.Pemuda Kaffa, Kelurahan Kraton Kecematan Bangkalan, Selasa (07/05) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, tersangka AG memiliki sabu untuk di edarkan, tersangka AF membeli sabu ke tersangka AG sebesar Rp.100.000,- uang sudah dikasihkan namun sabu belum diterima tersangka  AF.

Baca Juga :  Kepergok Selipkan Sajam, Pria Asal Bangkalan Ini Diringkus Polisi

“Tersangka DK dalam berkas lain membeli sabu ke tersangka AG dengan cara mengadaikan sepeda motor dan mendapatkan sabu seharga Rp.300.000.- tersangka menjual, sebagai perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan pemufakatan jahat Narkotika golongan I jenis sabu”, ungkapnya, Kamis (09/05/2019).

Puguh juga mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam kombinasi biru yang didalamnya berisi, 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 2,48 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong bertuliskan 150, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang bertuliskan 100,  2(dua) buah sendok sabu, timbangan digital,  satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, uang tunai total Rp600.000.

Baca Juga :  Tim Anti Begal Polsek Karang Pilang Bekuk Maling Kotak Amal

“Tersangka saat ini dalam pemeriksaan petugas dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB