Dua Budak Narkoba Di Bangkalan Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2019 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Dua tersangka ss saat diamankan dimapolres Bangkalan

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dua budak narkoba terpaksa harus mendekam dalam jeruji besi. Dua orang tersebut berinisial AG (37) warga Jl.Pemuda Kaffa dan AF (36) warga Jl. Sidingkap Perum Kaskel, Kelurahan Kemayoran Bangkalan.

Kedua tersangka tersebut diringkus jajaran Satreskoba Polres Bangkalan, karena menjadi pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jl.Pemuda Kaffa, Kelurahan Kraton Kecematan Bangkalan, Selasa (07/05) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan AKP Puguh Suatmojo mengatakan, tersangka AG memiliki sabu untuk di edarkan, tersangka AF membeli sabu ke tersangka AG sebesar Rp.100.000,- uang sudah dikasihkan namun sabu belum diterima tersangka  AF.

“Tersangka DK dalam berkas lain membeli sabu ke tersangka AG dengan cara mengadaikan sepeda motor dan mendapatkan sabu seharga Rp.300.000.- tersangka menjual, sebagai perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan pemufakatan jahat Narkotika golongan I jenis sabu”, ungkapnya, Kamis (09/05/2019).

Puguh juga mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam kombinasi biru yang didalamnya berisi, 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 2,48 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong bertuliskan 150, 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong yang bertuliskan 100,  2(dua) buah sendok sabu, timbangan digital,  satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih, uang tunai total Rp600.000.

Baca Juga :  Pak Bhabin Sampang Ikuti Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

“Tersangka saat ini dalam pemeriksaan petugas dan akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tegasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Berita Terbaru

Caption: petugas keamanan kampus UTM terima sambang patroli Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan Sekitar Kampus UTM

Jumat, 27 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi berdampingan dengan Gus Khoiron Zaini pimpinan majelis pemuda bersholawat At-Taufiq, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Ragam

Sumenep Bersholawat Pererat Spiritual Masyarakat

Jumat, 27 Jun 2025 - 15:57 WIB

Caption: anggota Polsek Ketapang bersama warga mendatangi lokasi ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Geger !, Bayi Dibuang di Sawah Warga Sampang

Jumat, 27 Jun 2025 - 08:34 WIB

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB