KMPK Sesalkan Diloloskannya Kamrussamad Sebagai Caleg DPR RI

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Jakarta, (regamedianews.com) – Diloloskannya Kamrussamad, MM, M.Si oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) disesalkan oleh Komunitas Millenial Peduli Keadilan (KMPK), pasalnya caleg tersebut tersebut sempat diketahui melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Caleg DPR RI Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si No. Urut 2 Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) diketahui berfoto di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat yang diambil pada hari Jumat, 29 Maret 2019.

Ketua KMPK Ananda Fikih menuturkan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) tersebut melakukan pelanggaran kampanye, yang seharusnya di diskualifikasi dan tidak melanjutkan proses politiknya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Tanam 5 Ribu Pohon Antisipasi Bencana Sejak Dini

“Caleg tersebut seharusnya tidak diizinkan melanjutkan karir politiknya. Adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf f dan bab VIII pasal 69 PKPU RI NO 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi”, ujarnya.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berdiskusi dengan warga di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Lebih lanjut Ananda menambahkan, Kamrussamad merupakan contoh wakil rakyat yang tidak taat akan hukum. Karena, sebagai wakil rakyat harus bersifat bijaksana dalam menghormati hukum atas perbuatannya yang dilanggar pada saat proses kampanye.

Baca Juga :  Amanat Plt. Walikota Blitar Dalam Tugas Mulia Paskibraka, Jaga Disiplin dan Kesehatan

Ananda Fikih berharap Bawaslu bisa kerja secara profesional dan bisa memproses caleg yang melanggar kampanye. Supaya rasa keadilan bagi masyarakat terwakilkan oleh keberadaan Bawaslu, sebagai pengawas pemilu.

“Pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oleh pak Kamrussamad dan jika diperhatikan dengan baik foto-foto itu ada beberapa bukti otentik yang dapat membantu Bawaslu mengusut sampai tuntas”, tegas Ananda Fikih. (rud/edi)

Berita Terkait

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB