KMPK Sesalkan Diloloskannya Kamrussamad Sebagai Caleg DPR RI

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Jakarta, (regamedianews.com) – Diloloskannya Kamrussamad, MM, M.Si oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) disesalkan oleh Komunitas Millenial Peduli Keadilan (KMPK), pasalnya caleg tersebut tersebut sempat diketahui melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Caleg DPR RI Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si No. Urut 2 Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) diketahui berfoto di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat yang diambil pada hari Jumat, 29 Maret 2019.

Ketua KMPK Ananda Fikih menuturkan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) tersebut melakukan pelanggaran kampanye, yang seharusnya di diskualifikasi dan tidak melanjutkan proses politiknya.

Baca Juga :  Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit Yuliddin Away Aceh Selatan Dinilai Amburadul

“Caleg tersebut seharusnya tidak diizinkan melanjutkan karir politiknya. Adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf f dan bab VIII pasal 69 PKPU RI NO 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi”, ujarnya.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berdiskusi dengan warga di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Lebih lanjut Ananda menambahkan, Kamrussamad merupakan contoh wakil rakyat yang tidak taat akan hukum. Karena, sebagai wakil rakyat harus bersifat bijaksana dalam menghormati hukum atas perbuatannya yang dilanggar pada saat proses kampanye.

Baca Juga :  Forum PAS Siap Kawal Aba Idi Kembali Membangun Sampang

Ananda Fikih berharap Bawaslu bisa kerja secara profesional dan bisa memproses caleg yang melanggar kampanye. Supaya rasa keadilan bagi masyarakat terwakilkan oleh keberadaan Bawaslu, sebagai pengawas pemilu.

“Pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oleh pak Kamrussamad dan jika diperhatikan dengan baik foto-foto itu ada beberapa bukti otentik yang dapat membantu Bawaslu mengusut sampai tuntas”, tegas Ananda Fikih. (rud/edi)

Berita Terkait

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB