KMPK Sesalkan Diloloskannya Kamrussamad Sebagai Caleg DPR RI

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Jakarta, (regamedianews.com) – Diloloskannya Kamrussamad, MM, M.Si oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) disesalkan oleh Komunitas Millenial Peduli Keadilan (KMPK), pasalnya caleg tersebut tersebut sempat diketahui melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Caleg DPR RI Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si No. Urut 2 Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) diketahui berfoto di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat yang diambil pada hari Jumat, 29 Maret 2019.

Ketua KMPK Ananda Fikih menuturkan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) tersebut melakukan pelanggaran kampanye, yang seharusnya di diskualifikasi dan tidak melanjutkan proses politiknya.

“Caleg tersebut seharusnya tidak diizinkan melanjutkan karir politiknya. Adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf f dan bab VIII pasal 69 PKPU RI NO 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi”, ujarnya.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berdiskusi dengan warga di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Lebih lanjut Ananda menambahkan, Kamrussamad merupakan contoh wakil rakyat yang tidak taat akan hukum. Karena, sebagai wakil rakyat harus bersifat bijaksana dalam menghormati hukum atas perbuatannya yang dilanggar pada saat proses kampanye.

Baca Juga :  Oknum Guru di Sampang Bantah Tudingan Mencabuli Bocah SD

Ananda Fikih berharap Bawaslu bisa kerja secara profesional dan bisa memproses caleg yang melanggar kampanye. Supaya rasa keadilan bagi masyarakat terwakilkan oleh keberadaan Bawaslu, sebagai pengawas pemilu.

“Pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oleh pak Kamrussamad dan jika diperhatikan dengan baik foto-foto itu ada beberapa bukti otentik yang dapat membantu Bawaslu mengusut sampai tuntas”, tegas Ananda Fikih. (rud/edi)

Berita Terkait

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman
Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar
26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura
Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti
Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM
Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik
Tegas !, HTI Tertibkan Mobil Operasional Yang Overload
Konten Ala Bupati Thariq Tuai Kritikan, Jubir: Itu Hak Konstitusional

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:53 WIB

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:19 WIB

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:54 WIB

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Senin, 21 Juli 2025 - 14:44 WIB

Bupati Sampang Beri Motivasi HIMASA UTM

Senin, 21 Juli 2025 - 13:38 WIB

Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Caption: Komisi I DPRD Sampang saat sidak ke lokasi proyek BK Desa Apaan berupa pembangunan drainase, (dok. regamedianews).

Daerah

Disidak !, Proyek BK Desa Apaan Digaris Aman

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB