KMPK Sesalkan Diloloskannya Kamrussamad Sebagai Caleg DPR RI

- Jurnalis

Jumat, 10 Mei 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berfoto bersama di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Jakarta, (regamedianews.com) – Diloloskannya Kamrussamad, MM, M.Si oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) disesalkan oleh Komunitas Millenial Peduli Keadilan (KMPK), pasalnya caleg tersebut tersebut sempat diketahui melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Caleg DPR RI Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si No. Urut 2 Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) diketahui berfoto di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat yang diambil pada hari Jumat, 29 Maret 2019.

Ketua KMPK Ananda Fikih menuturkan Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jakarta III (Jakbar, Jakut, Kep. Seribu) tersebut melakukan pelanggaran kampanye, yang seharusnya di diskualifikasi dan tidak melanjutkan proses politiknya.

Baca Juga :  Kadisdik Sampang Mundur Dari Jabatannya, Ada Apa Ya ?

“Caleg tersebut seharusnya tidak diizinkan melanjutkan karir politiknya. Adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf f dan bab VIII pasal 69 PKPU RI NO 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum menjelaskan mengenai larangan dan sanksi”, ujarnya.

Ir. H. Kamrussamad, MM., M.Si saat berdiskusi dengan warga di Masjid Baetussalam Kelurahan Keagungan Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

Lebih lanjut Ananda menambahkan, Kamrussamad merupakan contoh wakil rakyat yang tidak taat akan hukum. Karena, sebagai wakil rakyat harus bersifat bijaksana dalam menghormati hukum atas perbuatannya yang dilanggar pada saat proses kampanye.

Baca Juga :  Forwatch: Masyarakat Cimahi Perlu Menjaga Kelestarian Lingkungan

Ananda Fikih berharap Bawaslu bisa kerja secara profesional dan bisa memproses caleg yang melanggar kampanye. Supaya rasa keadilan bagi masyarakat terwakilkan oleh keberadaan Bawaslu, sebagai pengawas pemilu.

“Pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oleh pak Kamrussamad dan jika diperhatikan dengan baik foto-foto itu ada beberapa bukti otentik yang dapat membantu Bawaslu mengusut sampai tuntas”, tegas Ananda Fikih. (rud/edi)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB