Daerah  

62 Tower Desa di Sampang Siap Beroperasi, Perdesa Dianggarkan Rp 72 Juta

ilustrasi tower

Sampang, (regamedianews.com) – Pembangunan tower desa yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang dari 180 desa, namun hanya 62 desa yang pelaksanaan pembangunannya selesai seratus persen.

Anggaran pembangunan tower desa tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) 2019, dan juga target akhir pembangunannya selesai tahun 2020, semuanya bisa di operasikan.

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Sampang, Suhanto mengungkapkan, tujuan pembangunan tower desa untuk menjadi desa pintar, mudah komunikasi dan mengakses informasi, serta mudah menyampaikan laporan ke Kabupaten.

“Dari 180 desa, hanya 62 desa yang siap beroperasi tahun ini. Masih ada desa yang penganggarannya hanya 30 persen. Sehingga, pembangunannya dilanjutkan pada tahun 2020 mendatang”, terangnya, Rabu (06/11/2019).

Sementara 118 desa untuk 2019 masih menganggarkan 30 persen. Bukan tidak mau menganggarkan dan menyelesaikan tahun ini, akan tetapi memang dilanjutkan pada tahun 2020.

“Tower desa ini manfaatnya sangat besar. Sehingga ketika ada tower desa menjadi pintar, mudah berkomunikasi khususnya dengan pemerintah kabupaten, seperti laporan yang lebih mudah terakses”, ungkap Suhanto.

Lebih lanjut Suhanto mengatakan, untuk jumlah maksimal anggaran pembangunan tower itu sebesar Rp. 55 juta, dan ditambah pajak serta administrasi Rp.17 juta sehingga jumlah kebutuhan pembangunan tower itu Rp 72 juta yang bersumber dari DD.

“Pembangunan tower desa ini sudah banyak digarap sejak awal Oktober 2019 lalu dan yang sudah selesai yakni Desa Pangelen dan Panggung untuk diwilayah Kecamatan Sampang dan sudah siap di operasikan. Namun, pengungatnya masih belum karena rangkaian disitu memang tidak cukup berdiri, tetapi ada pengungat lain sehingga jaringannya sempurna ada WiFi yang bisa dimanfaatkan dengan radius jauh”, terangnya.

Suhanto menambahkan, Pembangunan tower desa tidak boleh dibangun di tanah pribadi ataupun dilingkungan rumah Kepala Desa. “Lokasi tower desa diwajibkan dibangun ditanah kas desa atau ditempat umum, dan tidak boleh ditempatkan dikawasan rumah Kepala Desa”, pungkasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *