Polisi Ciduk 14 Pelaku Narkoba di Bangkalan, Satu Diantaranya Guru Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah 14 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Wajah 14 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam sepekan Polres Bangkalan mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba yang beraksi diwilayah Bangkalan. Terbukti sebanyak 14 tersangka berhasil digelandang ke sel jeruji besi Polres setempat.

Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk adalah DPO yang kerap dipanggil Bindereh Mat (50 th) warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Yang tak lain Bindereh Mat merupakan tenaga pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan.

Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap Narkoba. Pihaknya mengaku akan selalu memburu pelaku dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Bangkalan.

Baca Juga gladi bersih pelantikan cakades terpilih di sampang berjalan tertib dan lancar

“Jangan main-main dengan barang haram itu. Seperti yang dirilis pada hari ini adalah salah satu DPO yang berhasil diamankan. Kami akan melakukan pengejaran terhadap pelaku narkoba,” tegasnya saat Konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/1/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bindereh Mat selalu berhasil lolos dari sergapan polisi. Karena berpindah-pindah tempat. Meski petugas sempat memburu ke Bekasi, Klaten, dan Mojokerto namun tersangka selalu kehilangan jejak.

“Setelah pulang ke rumahnya di Kwanyar, pada pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Operasi di Jatim, KPK sita uang 150juta dan tetapkan 6 orang tersangka

Baca Juga bkpsdm sampang umumkan jadwal pelaksanaan dan tata tertib skd penerimaan cpns 2019

Bahkan saat penangkapan juga ditemukan alat hisap dan sisa sabu yang digunakan tersangka. Menurut pengakuan tersangka, Bindereh Mat telah 10 tahun menggunakan barang haram.

Menurutnya, Bindereh Mat mengaku sadar atas pebuatannya itu salah. Karena narkoba itu dilarang oleh undang-undang dan mengakui dalam agama islam dilarang.

“Atas perbuatanya, AM diancam dengan pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim (kiri), saat acara Pameran Karya dan Awarding Workshop Revitalisasi Alun-Alun Bangkalan yang diselenggarakan Ikatan Arsitek Indonesia, (dok. foto istimewa).

Daerah

Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Selasa, 9 Des 2025 - 11:26 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, saat menangkap kakek pelaku persetubuhan anak dibawah umur, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Selasa, 9 Des 2025 - 07:23 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Cuaca Ekstrem, Warga Sumenep Diimbau Siaga Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 21:15 WIB