Polisi Ciduk 14 Pelaku Narkoba di Bangkalan, Satu Diantaranya Guru Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajah 14 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Wajah 14 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam sepekan Polres Bangkalan mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba yang beraksi diwilayah Bangkalan. Terbukti sebanyak 14 tersangka berhasil digelandang ke sel jeruji besi Polres setempat.

Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk adalah DPO yang kerap dipanggil Bindereh Mat (50 th) warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Yang tak lain Bindereh Mat merupakan tenaga pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan.

Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap Narkoba. Pihaknya mengaku akan selalu memburu pelaku dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Bangkalan.

Baca Juga :  Puluhan Aktivis Anggap Dispertan Sampang Tak Becus Tangani Stok Pupuk Bersubsidi

Baca Juga gladi bersih pelantikan cakades terpilih di sampang berjalan tertib dan lancar

“Jangan main-main dengan barang haram itu. Seperti yang dirilis pada hari ini adalah salah satu DPO yang berhasil diamankan. Kami akan melakukan pengejaran terhadap pelaku narkoba,” tegasnya saat Konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/1/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bindereh Mat selalu berhasil lolos dari sergapan polisi. Karena berpindah-pindah tempat. Meski petugas sempat memburu ke Bekasi, Klaten, dan Mojokerto namun tersangka selalu kehilangan jejak.

“Setelah pulang ke rumahnya di Kwanyar, pada pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Dia Status Pelaku Perampokan Di Desa Torjunan Sampang

Baca Juga bkpsdm sampang umumkan jadwal pelaksanaan dan tata tertib skd penerimaan cpns 2019

Bahkan saat penangkapan juga ditemukan alat hisap dan sisa sabu yang digunakan tersangka. Menurut pengakuan tersangka, Bindereh Mat telah 10 tahun menggunakan barang haram.

Menurutnya, Bindereh Mat mengaku sadar atas pebuatannya itu salah. Karena narkoba itu dilarang oleh undang-undang dan mengakui dalam agama islam dilarang.

“Atas perbuatanya, AM diancam dengan pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB