Polisi Ciduk 14 Pelaku Narkoba di Bangkalan, Satu Diantaranya Guru Pesantren

Wajah 14 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Bangkalan, (regamedianews.com) – Dalam sepekan Polres Bangkalan mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba yang beraksi diwilayah Bangkalan. Terbukti sebanyak 14 tersangka berhasil digelandang ke sel jeruji besi Polres setempat.

Salah satu tersangka yang berhasil dibekuk adalah DPO yang kerap dipanggil Bindereh Mat (50 th) warga Desa Pesanggrahan, Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Yang tak lain Bindereh Mat merupakan tenaga pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan.

Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap Narkoba. Pihaknya mengaku akan selalu memburu pelaku dan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Bangkalan.

Baca Juga gladi bersih pelantikan cakades terpilih di sampang berjalan tertib dan lancar

“Jangan main-main dengan barang haram itu. Seperti yang dirilis pada hari ini adalah salah satu DPO yang berhasil diamankan. Kami akan melakukan pengejaran terhadap pelaku narkoba,” tegasnya saat Konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (22/1/2020).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bindereh Mat selalu berhasil lolos dari sergapan polisi. Karena berpindah-pindah tempat. Meski petugas sempat memburu ke Bekasi, Klaten, dan Mojokerto namun tersangka selalu kehilangan jejak.

“Setelah pulang ke rumahnya di Kwanyar, pada pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka,” terangnya.

Baca Juga bkpsdm sampang umumkan jadwal pelaksanaan dan tata tertib skd penerimaan cpns 2019

Bahkan saat penangkapan juga ditemukan alat hisap dan sisa sabu yang digunakan tersangka. Menurut pengakuan tersangka, Bindereh Mat telah 10 tahun menggunakan barang haram.

Menurutnya, Bindereh Mat mengaku sadar atas pebuatannya itu salah. Karena narkoba itu dilarang oleh undang-undang dan mengakui dalam agama islam dilarang.

“Atas perbuatanya, AM diancam dengan pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sfn/tfk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *