Unggah Video Asusila ODGJ, Dua Karyawan Counter Hp Di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos) dan tidak terjerumus dalam unggahan video yang dapat merugikan orang lain, bahkan merugikan diri sendiri hingga berujung ke ancaman kurungan pidana.

Seperti yang dialami dua pemuda asal Sampang, Madura, yakni berinisial JL, asal warga Dusun Acenan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, dan AF warga Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang.

Baca Juga; dua anggota polres bangkalan dipecat ini penyebabnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat unggahan videonya yang berbau asusila tersebut, JL dan AF harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang. Mirisnya, yang di rekam adalah dua orang berlatar belakangan mental / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, unggahan video bermula saat ada seorang perempuan yang berlatarbelakangan mental sedang menyebrang jalan didepan salah satu counter Hp di Jl. Jaksa Agung Suprapto.

Baca Juga :  Tim Cobra Duet Resmob Polres Jember, Alhasil Pelaku Perampokan 24 TKP Dibekuk

“Disaat itu pula, ada seorang pemuda yang diketahui juga berlatarbelakangan mental berinisial JN, disuruh oleh pelaku (JL) untuk melakukan perbuatan asusila kepada perempuan itu dengan cara menarik celananya hingga separuh telanjang,” ungkap Didit, Senin (17/2/2020).

Saat JN melakukan aksinya, lanjut Didit, direkam oleh tersangka JL berdurasi 26 detik. Kemudian hasil rekaman video tersebut di share / di kirim ke group WhatsApp ” Tretan Jakpon” yang berisi 10 anggota, salah satunya AF.

“Setelah video itu ada di group WA, oleh tersangka AF diambil dan dijadikan story whatsapp_nya yang dapat dilihat teman kontak kurang lebih 400 orang, dari status story WA itulah video tersebut menyebar ke berbagai medsos,” terang Didit.

Baca Juga :  Pria di Jaksel Dibacok OTK Saat Takbir Keliling

Baca Juga; drainase tidak ditutup khawatir membahayakan anak anak

Didit menambahkan, perbuatan kedua tersangka bermotif karena iseng dan bercanda. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah Hp merk Vivo warna biru dan Oppo warna marine green, 1 celana dan 1 kaos lengan pendek.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka JL dan AF dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB