Unggah Video Asusila ODGJ, Dua Karyawan Counter Hp Di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos) dan tidak terjerumus dalam unggahan video yang dapat merugikan orang lain, bahkan merugikan diri sendiri hingga berujung ke ancaman kurungan pidana.

Seperti yang dialami dua pemuda asal Sampang, Madura, yakni berinisial JL, asal warga Dusun Acenan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, dan AF warga Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang.

Baca Juga; dua anggota polres bangkalan dipecat ini penyebabnya

Akibat unggahan videonya yang berbau asusila tersebut, JL dan AF harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang. Mirisnya, yang di rekam adalah dua orang berlatar belakangan mental / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, unggahan video bermula saat ada seorang perempuan yang berlatarbelakangan mental sedang menyebrang jalan didepan salah satu counter Hp di Jl. Jaksa Agung Suprapto.

Baca Juga :  Buntut VCS, Youtuber Kacong Arye Ditahan Polisi

“Disaat itu pula, ada seorang pemuda yang diketahui juga berlatarbelakangan mental berinisial JN, disuruh oleh pelaku (JL) untuk melakukan perbuatan asusila kepada perempuan itu dengan cara menarik celananya hingga separuh telanjang,” ungkap Didit, Senin (17/2/2020).

Saat JN melakukan aksinya, lanjut Didit, direkam oleh tersangka JL berdurasi 26 detik. Kemudian hasil rekaman video tersebut di share / di kirim ke group WhatsApp ” Tretan Jakpon” yang berisi 10 anggota, salah satunya AF.

“Setelah video itu ada di group WA, oleh tersangka AF diambil dan dijadikan story whatsapp_nya yang dapat dilihat teman kontak kurang lebih 400 orang, dari status story WA itulah video tersebut menyebar ke berbagai medsos,” terang Didit.

Baca Juga :  RSUD Smart Pamekasan Berhasil Pasang Ring Jantung

Baca Juga; drainase tidak ditutup khawatir membahayakan anak anak

Didit menambahkan, perbuatan kedua tersangka bermotif karena iseng dan bercanda. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah Hp merk Vivo warna biru dan Oppo warna marine green, 1 celana dan 1 kaos lengan pendek.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka JL dan AF dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Catption: para pemain Persepam Pamekasan menjalani latihan sebelum pertandingan melawan Persinga Ngawi, di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, (dok. Kurdi Rega Media).

Olahraga

Persepam Siap Hadapi Persinga Ngawi di Semifinal Liga 4

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:05 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB