Unggah Video Asusila ODGJ, Dua Karyawan Counter Hp Di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos) dan tidak terjerumus dalam unggahan video yang dapat merugikan orang lain, bahkan merugikan diri sendiri hingga berujung ke ancaman kurungan pidana.

Seperti yang dialami dua pemuda asal Sampang, Madura, yakni berinisial JL, asal warga Dusun Acenan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, dan AF warga Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang.

Baca Juga; dua anggota polres bangkalan dipecat ini penyebabnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat unggahan videonya yang berbau asusila tersebut, JL dan AF harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang. Mirisnya, yang di rekam adalah dua orang berlatar belakangan mental / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, unggahan video bermula saat ada seorang perempuan yang berlatarbelakangan mental sedang menyebrang jalan didepan salah satu counter Hp di Jl. Jaksa Agung Suprapto.

Baca Juga :  Polda Jatim Ambil Alih Penanganan Kasus OTT Tiga Pejabat Kota Batu

“Disaat itu pula, ada seorang pemuda yang diketahui juga berlatarbelakangan mental berinisial JN, disuruh oleh pelaku (JL) untuk melakukan perbuatan asusila kepada perempuan itu dengan cara menarik celananya hingga separuh telanjang,” ungkap Didit, Senin (17/2/2020).

Saat JN melakukan aksinya, lanjut Didit, direkam oleh tersangka JL berdurasi 26 detik. Kemudian hasil rekaman video tersebut di share / di kirim ke group WhatsApp ” Tretan Jakpon” yang berisi 10 anggota, salah satunya AF.

“Setelah video itu ada di group WA, oleh tersangka AF diambil dan dijadikan story whatsapp_nya yang dapat dilihat teman kontak kurang lebih 400 orang, dari status story WA itulah video tersebut menyebar ke berbagai medsos,” terang Didit.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Sampang Diamuk Warga Surabaya

Baca Juga; drainase tidak ditutup khawatir membahayakan anak anak

Didit menambahkan, perbuatan kedua tersangka bermotif karena iseng dan bercanda. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah Hp merk Vivo warna biru dan Oppo warna marine green, 1 celana dan 1 kaos lengan pendek.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka JL dan AF dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Senin, 8 Des 2025 - 14:02 WIB

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB