Unggah Video Asusila ODGJ, Dua Karyawan Counter Hp Di Sampang Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Konferensi Pers; Polres Sampang ungkap kasus dua pelaku pengunggah video asusila ODGJ.

Sampang, (regamedianews.com) – Bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos) dan tidak terjerumus dalam unggahan video yang dapat merugikan orang lain, bahkan merugikan diri sendiri hingga berujung ke ancaman kurungan pidana.

Seperti yang dialami dua pemuda asal Sampang, Madura, yakni berinisial JL, asal warga Dusun Acenan Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang, dan AF warga Dusun Seban Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang.

Baca Juga; dua anggota polres bangkalan dipecat ini penyebabnya

Akibat unggahan videonya yang berbau asusila tersebut, JL dan AF harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sampang. Mirisnya, yang di rekam adalah dua orang berlatar belakangan mental / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengungkapkan, unggahan video bermula saat ada seorang perempuan yang berlatarbelakangan mental sedang menyebrang jalan didepan salah satu counter Hp di Jl. Jaksa Agung Suprapto.

Baca Juga :  2 Motor Yang Hilang di Jeruk Porot Torjun Seret 5 Pelaku

“Disaat itu pula, ada seorang pemuda yang diketahui juga berlatarbelakangan mental berinisial JN, disuruh oleh pelaku (JL) untuk melakukan perbuatan asusila kepada perempuan itu dengan cara menarik celananya hingga separuh telanjang,” ungkap Didit, Senin (17/2/2020).

Saat JN melakukan aksinya, lanjut Didit, direkam oleh tersangka JL berdurasi 26 detik. Kemudian hasil rekaman video tersebut di share / di kirim ke group WhatsApp ” Tretan Jakpon” yang berisi 10 anggota, salah satunya AF.

“Setelah video itu ada di group WA, oleh tersangka AF diambil dan dijadikan story whatsapp_nya yang dapat dilihat teman kontak kurang lebih 400 orang, dari status story WA itulah video tersebut menyebar ke berbagai medsos,” terang Didit.

Baca Juga :  Amri, Polisi Sampang Yang Dicari Bocah Tunagrahita

Baca Juga; drainase tidak ditutup khawatir membahayakan anak anak

Didit menambahkan, perbuatan kedua tersangka bermotif karena iseng dan bercanda. Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah Hp merk Vivo warna biru dan Oppo warna marine green, 1 celana dan 1 kaos lengan pendek.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka JL dan AF dijerat Pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 miliar,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: Pengasuh Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab Taman Anom Omben, KH Zubaidi Muhammad, waktu semasa hidup, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia

Kamis, 18 Des 2025 - 20:19 WIB

Caption: Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, M Zultoni, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Des 2025 - 17:41 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, menyerahkan sertifikat kelulusan program rehabilitasi kepada perwakilan warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Kamis, 18 Des 2025 - 11:13 WIB

Caption: aktivis Barisan Pemuda Anti Korupsi, aksi demo tuntut Kejari Gorut usut tuntas dugaan korupsi kegiatan Bimtek BKAD, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Daerah

Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD

Rabu, 17 Des 2025 - 23:23 WIB