Surabaya, (regamedianews.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jatim Hj.Khofifah Indar Parawansa, Jumat (20/3/2020), di Gedung Grahadi memaparkan titik daerah zona merah Covid-19 di Jawa Timur.
Dari 38 Kabupaten/kota ada dua titik wilayah yang masuk sebagai zona merah, yakni Malang Raya dan Kota Surabaya.
“Bila ada wilayah terjangkit positif corona, maka kami masukkan dalam zona merah,” ujarnya.
Penempatan kedua wilayah tersebut bukanlah tanpa dasar, keduanya ditetapkan sebagai wilayah zona merah Covid-19 adalah terkait perkembangan belakangan terakhir penyebaran virus yang bermula dari Wuhan itu.
Sebaran wilayah perkembangan COVID-19 diantaranya Malang Raya menduduki posisi pertama dengan rincian 24 orang ODP, 8 orang PDP dan 2 orang dinyatakan positif corona.
Kemudian kedua Kota Surabaya dengan 18 ODP, 8 PDP dan 7 orang dinyatakan positif.
Selanjutnya Jember menyusul dengan 16 ODP dan 3 PDP. Sidoarjo di peringkat 4 dengan 10 ODP dan 3 PDP.Tulungagung terdapat 1 ODP dan 4 PDP. Lalu Mojokerto 5 ODP. Jombang 1 ODP, Gresik 1 PDP, Kabupaten Pasuruan 1 ODP, Situbondo 1 ODP dan 1 PDP, Bondowoso 2 ODP, Banyuwangi 1 ODP, Lumajang 1 PDP.
Blitar 2 ODP, Trenggalek 2 ODP, Ponorogo 1 PDP, Pacitan 2 PDP, Bojonegoro 1 ODP, Tuban 2 ODP, Lamongan 2 ODP, Kabupaten Kediri 2 ODP, dan Magetan 1 ODP.
Adapun di wilayah Madura hanya di Bangkalan terdapat satu orang dengan status ODP. (Hib)