Pemerintah Aceh Diminta Segera Realisasikan Qanun Pembangunan Kepemudaan

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Delky Nofrizal Qutni).

Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Delky Nofrizal Qutni).

Banda Aceh || Rega Media News

Disahkannya Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh menjadi harapan baru bagi pemuda Aceh untuk bangkit. Namun sangat disayangkan Qanun itu seakan hanya sebuah pajangan di dalam lembaran-lembaran, sementara hingga saat ini komitmen pemerintah Aceh untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

“Hingga saat ini isi Qanun pembangunan kepemudaan itu belum disosialisasikan secara masif oleh pemerintah Aceh kepada kalangan pemuda Aceh. Mirisnya lagi, sejak Desember 2018 itu hingga saat ini belum ada satu aturan pelaksana pun diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam merealisasikannya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperhatikan kalangan muda relatif masih sangat minim,” ungkap mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Selasa (27/10/2020).

Menurut Delky, secara global, orientasi pembangunan kepemudaan Aceh berdasarkan pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan Aceh dilaksanakan berdasarkan azas keislaman dan kearifan lokal. “Keislaman dan kearifan lokal menjadi acuan dasar yang sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan aturan pelaksana qanun tersebut,” tegas pemuda yang sudah memperjuangkan hadirnya Qanun ini sejak 2014 silam.

Masih kata Delky, di dalam Qanun tersebut telah diatur pada pasal 7 dan 8 tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah Aceh dalam pembangunan kepemudaan. “Jelas termaktub dalam pasal 7 qanun tahun 2018 bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya berdasarkan karakteristik dan kearifan lokal. Kemudian pada pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa tugas dan kewenangan pemerintah Aceh menjadi tanggung jawab Gubernur dan Gubernur menunjuk SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk melaksanakannya. Kemudian, pasal 8 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur dalam menjalan tanggung jawabnya juga sudah diatur salah satunya penetapan rencana strategis pembangunan kepemudaan Aceh. Rencana strategis ini harus segera ditetapkan dengan menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2018 sebagai patronnya,” papar Delky yang juga ketua Yayasan Aceh Kreatif.

Baca Juga :  Dinkes Sampang Terima Tambahan 5000 Dosis Vaksin

Dia melanjutkan bahwa pemerintah Aceh juga mestinya telah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian kesatu Qanun tersebut tentang penyediaan sarana dan prasarana pasal 44 dan 45. “Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 45 ayat 1 Qanun nomor 4 tahun 208 semestinya menyediakan prasarana berupa sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan dan prasarana lainnya. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan gubernur, namun pergub nya sampai hari ini tak kunjung dikeluarkan,” kata Delky.

Delky mengatakan bahwa Qanun ini juga membuka peluang bagi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA. ” Di dalam pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh. Ini akan menjadi ruang bagi pemerintah Aceh untuk melibatkan pemuda untuk ikut membangun perekonomian Aceh dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda. Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan LPKPA tersebut di Aceh,”tegas pemuda yang disebut-sebut sebagai inisiator yang memperjuangkan Qanun Kepemudaan Aceh itu.

Baca Juga :  Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Sumedang Meninggal Dunia

Dia menambahkan, pada paragraf 1 pasal 22 ayat (2) Qanun tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda.

“Pembentukan LPKP di Aceh ini PP Nomor 60 Tahun 2013 pasal 3, yang menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha. Jadi, amanah Qanun ini sangat jelas dalam pembangunan kepemudaan Aceh, tinggal lagi Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur komit atau tidaknya untuk menjalankan dan memperhatikan kalangan pemuda di Aceh,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang
Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:32 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB