Pemerintah Aceh Diminta Segera Realisasikan Qanun Pembangunan Kepemudaan

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Delky Nofrizal Qutni).

Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Delky Nofrizal Qutni).

Banda Aceh || Rega Media News

Disahkannya Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh menjadi harapan baru bagi pemuda Aceh untuk bangkit. Namun sangat disayangkan Qanun itu seakan hanya sebuah pajangan di dalam lembaran-lembaran, sementara hingga saat ini komitmen pemerintah Aceh untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

“Hingga saat ini isi Qanun pembangunan kepemudaan itu belum disosialisasikan secara masif oleh pemerintah Aceh kepada kalangan pemuda Aceh. Mirisnya lagi, sejak Desember 2018 itu hingga saat ini belum ada satu aturan pelaksana pun diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam merealisasikannya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperhatikan kalangan muda relatif masih sangat minim,” ungkap mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Selasa (27/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Delky, secara global, orientasi pembangunan kepemudaan Aceh berdasarkan pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan Aceh dilaksanakan berdasarkan azas keislaman dan kearifan lokal. “Keislaman dan kearifan lokal menjadi acuan dasar yang sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan aturan pelaksana qanun tersebut,” tegas pemuda yang sudah memperjuangkan hadirnya Qanun ini sejak 2014 silam.

Masih kata Delky, di dalam Qanun tersebut telah diatur pada pasal 7 dan 8 tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah Aceh dalam pembangunan kepemudaan. “Jelas termaktub dalam pasal 7 qanun tahun 2018 bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya berdasarkan karakteristik dan kearifan lokal. Kemudian pada pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa tugas dan kewenangan pemerintah Aceh menjadi tanggung jawab Gubernur dan Gubernur menunjuk SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk melaksanakannya. Kemudian, pasal 8 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur dalam menjalan tanggung jawabnya juga sudah diatur salah satunya penetapan rencana strategis pembangunan kepemudaan Aceh. Rencana strategis ini harus segera ditetapkan dengan menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2018 sebagai patronnya,” papar Delky yang juga ketua Yayasan Aceh Kreatif.

Baca Juga :  Lebih Separuh Dari Jumlah Nelayan Di Sumenep Masih Belum Dapat Kartu Asuransi

Dia melanjutkan bahwa pemerintah Aceh juga mestinya telah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian kesatu Qanun tersebut tentang penyediaan sarana dan prasarana pasal 44 dan 45. “Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 45 ayat 1 Qanun nomor 4 tahun 208 semestinya menyediakan prasarana berupa sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan dan prasarana lainnya. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan gubernur, namun pergub nya sampai hari ini tak kunjung dikeluarkan,” kata Delky.

Delky mengatakan bahwa Qanun ini juga membuka peluang bagi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA. ” Di dalam pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh. Ini akan menjadi ruang bagi pemerintah Aceh untuk melibatkan pemuda untuk ikut membangun perekonomian Aceh dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda. Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan LPKPA tersebut di Aceh,”tegas pemuda yang disebut-sebut sebagai inisiator yang memperjuangkan Qanun Kepemudaan Aceh itu.

Baca Juga :  Pilkada 2018, KPUD Pamekasan Siapkan Blanko Independent 

Dia menambahkan, pada paragraf 1 pasal 22 ayat (2) Qanun tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda.

“Pembentukan LPKP di Aceh ini PP Nomor 60 Tahun 2013 pasal 3, yang menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha. Jadi, amanah Qanun ini sangat jelas dalam pembangunan kepemudaan Aceh, tinggal lagi Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur komit atau tidaknya untuk menjalankan dan memperhatikan kalangan pemuda di Aceh,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui
Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan
Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal
10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine
Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’
Pemkab Sampang Diminta Optimalkan e-Katalog
Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:41 WIB

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:46 WIB

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:13 WIB

Rutan Sampang Komitmen Wujudkan ‘Zero Halinar’

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto: natural farm).

Daerah

Lonjakan Kasus Campak di Sumenep Menghantui

Kamis, 7 Agu 2025 - 20:41 WIB

Caption: proses penyaluran bantuan pangan beras kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Angsokah, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemdes Angsokah Salurkan Bantuan Pangan

Kamis, 7 Agu 2025 - 16:02 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Kamis, 7 Agu 2025 - 08:43 WIB

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB