Pemerintah Aceh Diminta Segera Realisasikan Qanun Pembangunan Kepemudaan

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2020 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Delky Nofrizal Qutni).

Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (Delky Nofrizal Qutni).

Banda Aceh || Rega Media News

Disahkannya Qanun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh menjadi harapan baru bagi pemuda Aceh untuk bangkit. Namun sangat disayangkan Qanun itu seakan hanya sebuah pajangan di dalam lembaran-lembaran, sementara hingga saat ini komitmen pemerintah Aceh untuk merealisasikannya masih dipertanyakan.

“Hingga saat ini isi Qanun pembangunan kepemudaan itu belum disosialisasikan secara masif oleh pemerintah Aceh kepada kalangan pemuda Aceh. Mirisnya lagi, sejak Desember 2018 itu hingga saat ini belum ada satu aturan pelaksana pun diterbitkan sebagai bentuk komitmen pemerintah Aceh dalam merealisasikannya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memperhatikan kalangan muda relatif masih sangat minim,” ungkap mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Selasa (27/10/2020).

Menurut Delky, secara global, orientasi pembangunan kepemudaan Aceh berdasarkan pasal 2 Qanun Nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa pembangunan kepemudaan Aceh dilaksanakan berdasarkan azas keislaman dan kearifan lokal. “Keislaman dan kearifan lokal menjadi acuan dasar yang sangat penting bagi pemerintah untuk merumuskan aturan pelaksana qanun tersebut,” tegas pemuda yang sudah memperjuangkan hadirnya Qanun ini sejak 2014 silam.

Masih kata Delky, di dalam Qanun tersebut telah diatur pada pasal 7 dan 8 tentang wewenang dan tanggung jawab pemerintah Aceh dalam pembangunan kepemudaan. “Jelas termaktub dalam pasal 7 qanun tahun 2018 bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya berdasarkan karakteristik dan kearifan lokal. Kemudian pada pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa tugas dan kewenangan pemerintah Aceh menjadi tanggung jawab Gubernur dan Gubernur menunjuk SKPA yang menyelenggarakan urusan pemerintahan untuk melaksanakannya. Kemudian, pasal 8 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur dalam menjalan tanggung jawabnya juga sudah diatur salah satunya penetapan rencana strategis pembangunan kepemudaan Aceh. Rencana strategis ini harus segera ditetapkan dengan menggunakan Qanun Nomor 4 Tahun 2018 sebagai patronnya,” papar Delky yang juga ketua Yayasan Aceh Kreatif.

Baca Juga :  Kerapan Sapi Piala Presiden di Madura Ricuh, 3 Korban Luka-Luka

Dia melanjutkan bahwa pemerintah Aceh juga mestinya telah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan sebagaimana diatur dalam Bab VI Bagian kesatu Qanun tersebut tentang penyediaan sarana dan prasarana pasal 44 dan 45. “Pemerintah Aceh sebagaimana pasal 45 ayat 1 Qanun nomor 4 tahun 208 semestinya menyediakan prasarana berupa sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, balai pemuda, balai pendidikan dan pelatihan pemuda, perpustakaan dan prasarana lainnya. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan gubernur, namun pergub nya sampai hari ini tak kunjung dikeluarkan,” kata Delky.

Delky mengatakan bahwa Qanun ini juga membuka peluang bagi peluang bagi pemerintah untuk mengembangkan kewirausahaan pemuda dengan membentuk Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA. ” Di dalam pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh. Ini akan menjadi ruang bagi pemerintah Aceh untuk melibatkan pemuda untuk ikut membangun perekonomian Aceh dengan menumbuhkembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda. Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan LPKPA tersebut di Aceh,”tegas pemuda yang disebut-sebut sebagai inisiator yang memperjuangkan Qanun Kepemudaan Aceh itu.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Menaruh Harapan Masa Depan Indonesia Kepada Santri

Dia menambahkan, pada paragraf 1 pasal 22 ayat (2) Qanun tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda.

“Pembentukan LPKP di Aceh ini PP Nomor 60 Tahun 2013 pasal 3, yang menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha. Jadi, amanah Qanun ini sangat jelas dalam pembangunan kepemudaan Aceh, tinggal lagi Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur komit atau tidaknya untuk menjalankan dan memperhatikan kalangan pemuda di Aceh,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang
Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional
Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan
Danrem 084/BJ: TMMD Bantu Pemda Membangun Sampang
Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Penyuluhan Hukum
Ormas Madas Sentil Pelayanan RSUD Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:37 WIB

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:48 WIB

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:12 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:26 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Agen BRILink Bangkalan

Berita Terbaru

Caption: korban penganiayaan (Veriska Zahratus Shita) didampingi dua kuasa hukumnya saat di Mapolres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:15 WIB

Caption: pamflet ucapan selamat hari raya Idul Adha 1446 hijriyah dari DPRD Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRD Bangkalan: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah

Kamis, 5 Jun 2025 - 17:37 WIB

Caption: tampak gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang Kabupaten Sampang.

Daerah

Dinkes Sampang Sikapi Semrawut UHC RSUD Ketapang

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:48 WIB

Caption: Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur (Kadiyono) saat memberikan pengarahan kepada tiga UPT Pemasyarakatan di Pamekasan.

Daerah

Kakanwil Ditjenpas Jatim Ingatkan Lapas Kerja Profesional

Kamis, 5 Jun 2025 - 11:12 WIB

Caption: tampak petugas Puskemas Kamoning saat mendata dan memberikan layanan cek kesehatan gratis kepada masyarakat, (dok. regamedianews).

Daerah

Warga Sampang Antusias Manfaatkan Layanan CKG

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:32 WIB