Jember || Rega Media News
Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19 di sejumlah tempat keramaian di kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, didominsi oleh genersi muda.
Hal itu menggambarkan kesadaran generasi muda terkait disiplin Prokes masih rendah. Demikian disampaikan Camat Arjasa Bobby A Shandy, usai melakukan Oprasi Yustisi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Kamis (26/11/2020).
“Setiap kali kami melakukan operasi masker ditempat keramaian seperti di jalan raya dan cafe, kebanyakan anak-anak muda yang sering melanggar rata-rata anak muda, ada yang dibawa maskernya tapi gak dipakai, ada yang bilang lupa,” ujarnya,
Oleh karena itu Lanjut Bobby, Muspika Kecamata Arjasa terus melakukan penyisiran Prokes untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
“Muspika telah bersepakat akan terus gencar melakukan Sweeping guna mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan,” terangnya
Hal senada disampaikan Haris Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Jember. Menurutnya, Pemerintah tidak akan bosan dalam mendisiplinkan dan melakukan himbauan protokol kesehatan terhadap masyarakat karena demi kebaikan serta keselamatan bersama.
Diketahui, dalam operasi ini, petugas menjaring 89 pelanggar, 15 diantaranya dikenakan disanksi denda Administrasi senilai 30.000 dan sisanya hanya di sanksi sosial.
“Sanksi admistrasi, untuk pelanggar yang sudah 3 kali tercatat melakukan pelanggaran Prokes,” pungkasnya. (fahim)