Polres Sumenep Ringkus 5 Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

5 warga Kabupaten Sumenep, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kelima warga asal kota keris tersebut kedapatan tengah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima warga tersebut yakni berinisial TF, asal Desa Bragung, NJ warga Prenduan, RP warga Prenduan, ketiganya warga Sumenep. Sementara AW warga Desa Waru Barat dan AA asal warga Desa Tlonto Raja, keduanya asal Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ketiga warga Sumenep berhasil diamankan Resmob Satreskrim pada Jum’at (05/02/21) sekira pukul 22.45 Wib, saat hendak menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Bocah Sampang Ditodong Pistol, Motornya Dirampas

“Awal mulanya kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku yang berstatus DPO kasus pencurian. Saat digrebek kita temukan sabu lengkap dengan alat hisapnya,” ujar Widiarti, Minggu (07/02/21).

Sementara dua pelaku narkoba yang lain yakni warga Pamekasan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba pada Minggu (07/02) pagi dini hari, sekira pukul 01.00 Wib, didepan toko Jl. Raya Manding Desa Pamolokan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, mereka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tujuan ke Sumenep, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar,” ungkap nya.

Baca Juga :  Musaiyana Raih Juara II Pemuda Pelopor Nasional, Ini Harapan Kades Karang Penang Oloh

Widiarti menambahkan, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kedua pelaku juga mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku narkoba tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB