Polres Sumenep Ringkus 5 Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

5 warga Kabupaten Sumenep, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kelima warga asal kota keris tersebut kedapatan tengah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima warga tersebut yakni berinisial TF, asal Desa Bragung, NJ warga Prenduan, RP warga Prenduan, ketiganya warga Sumenep. Sementara AW warga Desa Waru Barat dan AA asal warga Desa Tlonto Raja, keduanya asal Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ketiga warga Sumenep berhasil diamankan Resmob Satreskrim pada Jum’at (05/02/21) sekira pukul 22.45 Wib, saat hendak menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Pamekasan Tangkap Pengedar Narkoba Asal Sampang

“Awal mulanya kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku yang berstatus DPO kasus pencurian. Saat digrebek kita temukan sabu lengkap dengan alat hisapnya,” ujar Widiarti, Minggu (07/02/21).

Sementara dua pelaku narkoba yang lain yakni warga Pamekasan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba pada Minggu (07/02) pagi dini hari, sekira pukul 01.00 Wib, didepan toko Jl. Raya Manding Desa Pamolokan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, mereka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tujuan ke Sumenep, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar,” ungkap nya.

Baca Juga :  Niat Selidiki Kasus Curanmor, Polisi Malah Berhasil Bekuk Pelaku Narkoba Di Bangkalan

Widiarti menambahkan, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kedua pelaku juga mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku narkoba tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, saat diwawancara awak media di ruang lobby kantornya, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Feb 2026 - 18:51 WIB