Polres Sumenep Ringkus 5 Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

5 warga Kabupaten Sumenep, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kelima warga asal kota keris tersebut kedapatan tengah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima warga tersebut yakni berinisial TF, asal Desa Bragung, NJ warga Prenduan, RP warga Prenduan, ketiganya warga Sumenep. Sementara AW warga Desa Waru Barat dan AA asal warga Desa Tlonto Raja, keduanya asal Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ketiga warga Sumenep berhasil diamankan Resmob Satreskrim pada Jum’at (05/02/21) sekira pukul 22.45 Wib, saat hendak menggunakan narkoba.

Baca Juga :  PKKMABA 2018, Presma UTM; Mahasiswa Harus Menunjukkan Jati Diri

“Awal mulanya kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku yang berstatus DPO kasus pencurian. Saat digrebek kita temukan sabu lengkap dengan alat hisapnya,” ujar Widiarti, Minggu (07/02/21).

Sementara dua pelaku narkoba yang lain yakni warga Pamekasan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba pada Minggu (07/02) pagi dini hari, sekira pukul 01.00 Wib, didepan toko Jl. Raya Manding Desa Pamolokan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, mereka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tujuan ke Sumenep, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar,” ungkap nya.

Baca Juga :  Disporabudpar Pelototi SOP Sampang Water Park

Widiarti menambahkan, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kedua pelaku juga mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku narkoba tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB