Polres Sumenep Ringkus 5 Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

5 warga Kabupaten Sumenep, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kelima warga asal kota keris tersebut kedapatan tengah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima warga tersebut yakni berinisial TF, asal Desa Bragung, NJ warga Prenduan, RP warga Prenduan, ketiganya warga Sumenep. Sementara AW warga Desa Waru Barat dan AA asal warga Desa Tlonto Raja, keduanya asal Pamekasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ketiga warga Sumenep berhasil diamankan Resmob Satreskrim pada Jum’at (05/02/21) sekira pukul 22.45 Wib, saat hendak menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Gadis Cantik Asal Gresik Nyabu di Bangkalan Diciduk Polisi

“Awal mulanya kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku yang berstatus DPO kasus pencurian. Saat digrebek kita temukan sabu lengkap dengan alat hisapnya,” ujar Widiarti, Minggu (07/02/21).

Sementara dua pelaku narkoba yang lain yakni warga Pamekasan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba pada Minggu (07/02) pagi dini hari, sekira pukul 01.00 Wib, didepan toko Jl. Raya Manding Desa Pamolokan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, mereka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tujuan ke Sumenep, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar,” ungkap nya.

Baca Juga :  Seorang Anak di Sampang Nekat Bunuh Ayah Kandungnya

Widiarti menambahkan, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kedua pelaku juga mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku narkoba tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB