Polres Sumenep Ringkus 5 Pelaku Narkoba

- Jurnalis

Minggu, 7 Februari 2021 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Lima pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep.

Sumenep || Rega Media News

5 warga Kabupaten Sumenep, Madura, harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat. Pasalnya, kelima warga asal kota keris tersebut kedapatan tengah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kelima warga tersebut yakni berinisial TF, asal Desa Bragung, NJ warga Prenduan, RP warga Prenduan, ketiganya warga Sumenep. Sementara AW warga Desa Waru Barat dan AA asal warga Desa Tlonto Raja, keduanya asal Pamekasan.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, ketiga warga Sumenep berhasil diamankan Resmob Satreskrim pada Jum’at (05/02/21) sekira pukul 22.45 Wib, saat hendak menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Semakin Marak,Warga di Sumenep Kembali Dibekuk Polisi

“Awal mulanya kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap salah satu pelaku yang berstatus DPO kasus pencurian. Saat digrebek kita temukan sabu lengkap dengan alat hisapnya,” ujar Widiarti, Minggu (07/02/21).

Sementara dua pelaku narkoba yang lain yakni warga Pamekasan, mereka berhasil diamankan Satresnarkoba pada Minggu (07/02) pagi dini hari, sekira pukul 01.00 Wib, didepan toko Jl. Raya Manding Desa Pamolokan.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, mereka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tujuan ke Sumenep, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar,” ungkap nya.

Baca Juga :  Respon Tokoh Soal Viralnya Video Penistaan Agama di Pamekasan, Minta Masyarakat Tak Lakukan Gerakan

Widiarti menambahkan, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Kedua pelaku juga mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres.

“Atas perbuatannya, kelima pelaku narkoba tersebut dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (red)

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB