Sidoarjo || Rega Media News
Kasus penganiyaan yang terjadi Sabtu malam (6/2/21), terhadap pasangan kekasih usia senja yang sedang melakukan hubungan suami istri dikamarnya akhirnya menemukan titik terang.
Peristiwa yang terjadi dikamar rumah sang janda berinisial S, di Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ternyata bermotif cinta segi tiga.
Sang janda, S (56 th) diduga memiliki hubungan dengan J (57 th) yang saat ini digelandang polisi karena telah melakukan penganiyaan kepada korban yang lagi dimabuk asmara.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian bergerak meringkus J, yang merupakan warga Desa Ganggang Balongbendo itu berhasil diringkus di kawasan Gresik bersama motor korban yang saat itu dibawanya.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Senin (8/2/21), saat release kepada media.
“Kerja keras tim kami pelaku berhasil kami tangkap di Gresik. Saat ia kabur menggunakan motor korban. Pelaku sebelumnya sering menjalin hubungan dengan korban yakni S,” ujarnya.
Peristiwa tersebut bermula saat M (56 th) pada Sabtu malam, bertandang kerumah S yang merupakan janda usia lanjut, dirumah janda tersebut akhirnya keduanya memadu asmara layaknya suami istri.
J yang diduga merupakan kekasih S mengetahui rencana hubungan keduanya, terbukti walau saat itu kondisi rumah sudah dikonci, namun J yang telah hafal situasi rumah tersebut berhasil menyelinap masuk hingga kekamar dimana pasangan S dan M sedang berpacu penuh keringat tanpa sehelai benangpun ‘bercocok tanam’.
“Layaknya pasangan yang sedang dimabuk asmara. Kedua pasangan udzur tersebut memadu kasih di dalam kamar,” paparnya.
Melihat kekasihnya sedang bergulat mesra, api cemburupun langsung menyala tak terkontrol hingga membakar amarah J yang saat itu langsung mengambil linggis dan menghujamkan berkali-kali kepada kedua pasangan itu.
“Waktu bercinta, dugaan keduanya dianiaya oleh pelaku. Korban menjerit dan mengundang warga sekitar rumah untuk datang dan memberikan pertolongan,” imbuhnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, J harus meringkuk dibalik jeruji besi, sementara kedua pasangan mendapatkan perawatan medis. (Ftr)