Sampang || Rega Media News
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di sahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Kamis (25/02/21).
Pengesahan Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini dipimpin langsung Ketua DPRD setempat Fadol, didampingi wakil Ketua I Amin Arif Tirtna, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adzima.
Selain itu, acara yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD tersebut di hadiri Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD).
Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan, pengesahan Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan sangat penting, karena dapat menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan dan mendorong petani untuk mendapatkan bantuan fasilitas pertanian dan atau pupuk.
“Didalam Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, salah satunya untuk menumbuhkan dan meningkatkan proses cocok tanam petani,” ujarnya, Kamis (25/02).
Lebih lanjut Fadol menuturkan, Perda ini akan segera di sosialisasikan terhadap masyarakat dan mendorong pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan yang diminta para petani.
“Petani perlu didukung pemerintah daerah agar produksi pertaniannya meningkat sehingga dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan keluarga tani,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan di DPRD Sampang yang telah membahas, dan menyetujui perda tersebut. Karena sektor pertanian merupakan salah satu urat nadi perekonomian Sampang.
“Kami optimistis materi dalam Raperda ini jika diimplementasikan maka akan memberikan nilai tambah yang cukup besar dalam membangun kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Sampang,” ujar pria yang akrab dipanggil H Ab ini.
Mantan ketua AKD Sampang inipun menambahkan, pengesahan Raperda ini dapat memberikan petunjuk positif untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
“Raperda ini dapat memberikan perlindungan terhadap petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, gagal panen, bencana alam dan perubahan iklim ekstrem,” pungkasnya.