Polisi Grebek Empat Orang Saat Pesta Sabu Didalam Kamar Kost

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang pelaku pesta sabu-sabu beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Empat orang pelaku pesta sabu-sabu beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Panit 1 Ipda Agung Suciono, melakukan penggrebekan serta menangkap 4 orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Pesta barang haram tersebut dilakukan mereka para pelaku didalam kamar kost, di Jl. Tambak Asri Gang 11 No.2 Surabaya, Kamis (25/02/21), sekitar pukul 12.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial, K (51) warga Tambak Asri, B (34) warga Tambak Dalam Indah, AM (38 ) warga Tambak Asri Bunga Rampai dan W perempuan (26) Kost di Tambak Asri Surabaya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ciduk Kurir Narkoba di Sumenep

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, keempatnya ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang lokasi yang sering digunakan ajang pesta narkoba,” ujar Rizkika kepada regamedianews.com, Jum’at (26/02).

Dari hasil penangkapan terhadap keempat budak sabu tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,40 Gram.

Baca Juga :  3 PJU dan 4 Kapolsek Jajaran Polres Sampang Dimutasi

Selain itu juga menyita barang bukti plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yg dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

“Kini keempat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dijeat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Senin, 8 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: personel BPBD dan Polairud Polres Sampang saat berupaya mengevakuasi mayat misterius yang ditemukan mengapung, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Mayat Misterius Terapung di Perairan Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 14:14 WIB