Polisi Grebek Empat Orang Saat Pesta Sabu Didalam Kamar Kost

- Jurnalis

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang pelaku pesta sabu-sabu beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Empat orang pelaku pesta sabu-sabu beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo dipimpin Panit 1 Ipda Agung Suciono, melakukan penggrebekan serta menangkap 4 orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Pesta barang haram tersebut dilakukan mereka para pelaku didalam kamar kost, di Jl. Tambak Asri Gang 11 No.2 Surabaya, Kamis (25/02/21), sekitar pukul 12.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial, K (51) warga Tambak Asri, B (34) warga Tambak Dalam Indah, AM (38 ) warga Tambak Asri Bunga Rampai dan W perempuan (26) Kost di Tambak Asri Surabaya.

Baca Juga :  Petugas SPBU di Sampang Jadi Korban Pembacokan

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, keempatnya ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapan setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang lokasi yang sering digunakan ajang pesta narkoba,” ujar Rizkika kepada regamedianews.com, Jum’at (26/02).

Dari hasil penangkapan terhadap keempat budak sabu tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik kecil yg berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + 0,40 Gram.

Baca Juga :  Kronologi Pembunuhan Bocah Mandangin Sampang Terungkap

Selain itu juga menyita barang bukti plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yg dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.

“Kini keempat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dijeat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB