Seorang Pria di Surabaya Ngaku Anggota Pemuda Pancasila Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (LS) saat diamankan di Mapolsek Jambangan, Surabaya.

Tersangka (LS) saat diamankan di Mapolsek Jambangan, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Setelah satu bulan melakukan pencarian pelaku penganiayaan seorang wanita bernama Yuli Fitria didalam Kos Jl. Pagesangan, Senin 18 Januari 2021 lalu.

Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Jambangan jajaran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diketahui berinisial LS (43), warga Jl. Sidomulyo IV-B No.12 Surabaya, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan korban Yuli Fitria kepada regamedianews.com mengatakan, jika kejadian tersebut dilakukan tersangka, karena tidak terima jalinan asmaranya diputusin korban.

“Tersangka saya putuskan karena mempunyai sifat tempramental dan sering melakukan pemukulan,” ujar Yuli Fitria, Jum’at (26/02/21).

Baca Juga :  Aksi Dramatis Penangkapan Pelaku Narkoba di Sampang

Tidak hanya itu saja, ungkap Yuli, setelah melakukan pemukulan, LS juga membuntutinya ketika mengaduh kerumah kakak dan sempat berteriak-teriak.

“Polisi mana yang bisa nangkap saya. Saya anggota Pemuda Pancasila Kecamatan Kenjeran,” ujar Yuli menirukan ucapan LS (tersangka).

Tapi setelah di cek ke pimpinan wilayah Pemuda Pancasila oleh teman saya, dia (tersangka, red), bukan anggota Pemuda Pancasila di Kecamatan Kenjeran,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Masji Wibowo mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan serta pencarian.

Baca Juga :  Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

“Setelah dilakukan penyelidikan atau pencarian, berdasarkan informasi tersangka masih berada di luar kota. Sehingga petugas melakukan penyanggongan,” ujarnya.

Masih kata Masji, setelah satu bulan melakukan penantian kedatangan tersangka serta petugas melakukan Under Cover, akhirnya berhasil ditangkap.

“Untuk barang bukti yang sudah berada ditangan petugas yakni, hasil visum korban dari pihak dokter. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB