Konsumsi Sabu, Seorang Pria di Bangkalan Diringkus Polisi, Dua Lagi DPO

- Jurnalis

Minggu, 7 Maret 2021 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (R) beserta barang buktinya saat diamankan petugas Polsek Galis, Bangkalan.

Tersangka (R) beserta barang buktinya saat diamankan petugas Polsek Galis, Bangkalan.

Bangkalan || Rega Media News

Seorang pria inisial R (40), warga Dusun Baraalah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, diringkus Unit Reskrim Polsek Galis.

R diamankan unit reskrim Polsek setempat lantaran diduga mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (06/03/21) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun Sadah laok, Desa Sadah, Kecamatan Galis, Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Galis, Iptu Tommy Kurniawan melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Arip DJ mengatakan, penangkapan R itu dilakukan di sebuah Rumah milik HL (DPO) di Dusun Sadah Laok.

“Tersangka inisial R telah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan temannya inisial HL (DPO) dan NI (DPO) di ruang tamu rumah milik HL di dusun sadah laok,” ucapnya, Minggu (07/03).

Baca Juga :  Uang Penjualan BBM SPBU Bangkalan Hampir Raib Dibawa Maling

Dijelaskan Arip, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, di sebuah rumah miliki HL di Dusun Sadah laok kerab dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas melakukan pendalaman penyelidikan terhadap informasi dan ternyata benar. Pada hari sabtu, tanggal 06 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib unit Reskrim Polsek Galis melakukan penggrebekan di rumah HL,” ujarnya.

Dari penggerebekan tersebut, kata Arip, berhasil mengamankan satu orang inisial R yang tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan dilakukan tes urine di RSUD Bangkalan menunjukkan hasil positif (+) methamphetamine.

Baca Juga :  Dikenal Sosok "Loman" Alasan Lukman Hakim Maju Pilkada Bangkalan

“Sedangkan HL dan NI (DPO) berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol pocari sweet. Salah satunya satu buah pipet terbuat dari kaca warna bening, satu buah korek api gas berwana serta bekas plastik klip kecil kosong.

“Dan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana
Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram
Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal
Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi
Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 09:03 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Senin, 21 Juli 2025 - 20:39 WIB

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:43 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB Rokok Ilegal

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:18 WIB

Melanggar, Napi Lapas Pamekasan Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, saat diwawancara ihwal hasil Operasi Patuh Semeru 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

Operasi Patuh di Bangkalan Jaring 604 Pelanggar

Selasa, 22 Jul 2025 - 14:19 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan didampingi anggota TNI, awasi langsung penerimaan 26 narapidana pindahan Rutan Kelas I Surabaya.

Daerah

26 Napi Surabaya Dimutasi Ke Pulau Madura

Selasa, 22 Jul 2025 - 12:54 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, interogasi langsung terhadap inisial AR tersangka tabrak lari, (sumber foto. Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap

Selasa, 22 Jul 2025 - 09:03 WIB

Caption: Didiyanto dan Achmad Bahri, kuasa hukum terdakwa Syamsiyah saat diwawancara awak media usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Senin, 21 Jul 2025 - 20:39 WIB

Caption: pemukulan gong, tanda dibuka dan dimulainya Perkemahan Satya Dharma Bhakti, di Lapangan Lapas Kelas I Surabaya, (dok. Ditjenpas Jatim).

Daerah

Ditjenpas Jatim Gelar Kemah Satya Dharma Bhakti

Senin, 21 Jul 2025 - 16:38 WIB