Pemkot Cimahi Minta Developer Perumahan Segera Menyerahkan PSU

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi (Amy Pringgo Mardhani).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi (Amy Pringgo Mardhani).

Cimahi || Rega Media News

Sebenarnya jika menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 Tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Developer atau pengelola perumahan wajib menyerahkan fasos dan fasum kepada pihak pemerintah.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani, bagi pengelola yang sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemerintah akan menjamin ketersediaan PSU agar tidak beralih fungsi. Kemudian, menjamin kepastian hukum bagi pengembang dan pemilik rumah di perumahan atas pemanfaatan PSU.

“Jangan sampai terjadi seperti di Komplek perumahan Fadjar Raya, karena administrasi PSU nya belum diserahkan kepada kita, yang terjadi kena mafia tanah. Mereka jadinya berhadapan dengan warga perumahan, bukan dengan pemerintah,” ungkap Ami, saat di temui dikantornya, Selasa (09/3/21).

Ami menyebutkan, sampai sejauh ini baru ada 23 dari 101 perumahan yang baru menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Cimahi. Ia mensinyalir para pengelola atau developer perumahan menganggap remeh. Padahal, jika terjadi sesuatu terkait hukum, mereka juga akan terseret.

“Mereka yang sudah menyerahkan status hukum PSUnya ke pemerintah tidak akan terseret hukum lantaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi, berbeda dengan yang belum, mereka harus bertanggung jawab sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat

Untuk itu, ia meminta kesadaran kepada para pengelola atau developer agar mau segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Karena jika tidak dilakukan, selain akan merugikan pemerintah atas ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH), mereka juga akan dirugikan secara hukum.

“Kasus oknum menduduki lahan yang tidak bertuan di perumahan kasusnya sudah banyak terjadi, dan mereka yang tidak menyerahkan PSU tetap akan terbawa secara hukum,” bebernya.

Selama ini, pihaknya selalu mengaudit dan melakukan pengawasan atas ketersediaan PSU perumahan yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia juga menegaskan, akan melakukan pemetaan bagi mereka pengelola yang masih bandel belum menyerahkan administrasi kepada Pemkot.

Berita Terkait

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang
Warga Angsokah Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang (AKP Eko Puji Waluyo), saat diwawancara awak media.

Hukum&Kriminal

Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Selasa, 26 Agu 2025 - 23:23 WIB