Pemkot Cimahi Minta Developer Perumahan Segera Menyerahkan PSU

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi (Amy Pringgo Mardhani).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi (Amy Pringgo Mardhani).

Cimahi || Rega Media News

Sebenarnya jika menurut Undang-undang nomor 1 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 tahun 2017 Tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, Developer atau pengelola perumahan wajib menyerahkan fasos dan fasum kepada pihak pemerintah.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Ami Pringgo Mardhani, bagi pengelola yang sudah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemerintah akan menjamin ketersediaan PSU agar tidak beralih fungsi. Kemudian, menjamin kepastian hukum bagi pengembang dan pemilik rumah di perumahan atas pemanfaatan PSU.

Baca Juga :  UTM Dapat Pagu 6020 Peserta UTBK

“Jangan sampai terjadi seperti di Komplek perumahan Fadjar Raya, karena administrasi PSU nya belum diserahkan kepada kita, yang terjadi kena mafia tanah. Mereka jadinya berhadapan dengan warga perumahan, bukan dengan pemerintah,” ungkap Ami, saat di temui dikantornya, Selasa (09/3/21).

Ami menyebutkan, sampai sejauh ini baru ada 23 dari 101 perumahan yang baru menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Cimahi. Ia mensinyalir para pengelola atau developer perumahan menganggap remeh. Padahal, jika terjadi sesuatu terkait hukum, mereka juga akan terseret.

“Mereka yang sudah menyerahkan status hukum PSUnya ke pemerintah tidak akan terseret hukum lantaran sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi, berbeda dengan yang belum, mereka harus bertanggung jawab sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  10 Budayawan Bangkalan Terima Penghargaan

Untuk itu, ia meminta kesadaran kepada para pengelola atau developer agar mau segera menyerahkan PSU kepada pemerintah. Karena jika tidak dilakukan, selain akan merugikan pemerintah atas ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH), mereka juga akan dirugikan secara hukum.

“Kasus oknum menduduki lahan yang tidak bertuan di perumahan kasusnya sudah banyak terjadi, dan mereka yang tidak menyerahkan PSU tetap akan terbawa secara hukum,” bebernya.

Selama ini, pihaknya selalu mengaudit dan melakukan pengawasan atas ketersediaan PSU perumahan yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia juga menegaskan, akan melakukan pemetaan bagi mereka pengelola yang masih bandel belum menyerahkan administrasi kepada Pemkot.

Berita Terkait

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:55 WIB

Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Berita Terbaru