Jabatan BPD 15 Desa di Sampang Akan Berakhir

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Sampang || Rega Media News

Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 15 desa yang tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan berakhir tahun 2021 ini.

Mengingat, BPD tersebut mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DMPD) Irham Nurdayanto mengatakan, bahwa BPD di 15 desa yang akan berakhir tahun ini yakni, Desa Asamjaran, Kecamatan Banyuates jabatannya berlaku 21 Oktober 2021 dan Desa Pangilen, Kecamatan Sampang berlaku hingga 23 Oktober 2021 mendatang.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Kapolres Sampang Imbau Masyarakat Lakukan Kegiatan Yang Positif

“Untuk Kecamatan Sreseh ada 10 Desa yakni, Noreh, Taman, Sreseh, Marparan, Klobur, Bundah, Plasah, Junok, Labang dan Bangsah jabatannya berakhir 26 Oktober 2021 mendatang,” ujarnya, Sabtu (20/03/21).

Irham menambahkan, Dua Desa di Kecamatan Pangarengan juga akan berakhir pada 10 Desember 2021 mendatang yakni, Panyirangan dan Pacangga’an.

“Sedangkan Desa Sejati berakhir 20 Januari lalu dan sudah dilantik oleh Bupati Sampang pada Maret kemarin,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, BPD ini mempunyai tugas menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat dan mengelola aspirasi masyarakat serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Beredar Video Mesra Oknum Satpol PP Sampang

Selain itu tugas BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Tugas BPD yakni, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa juga melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Selain itu juga menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru