Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya, Kapolda Jatim Bentuk Timsus

- Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jawa Timur (Irjen Pol Nico Afinta) saat diwawancara awak media.

Kapolda Jawa Timur (Irjen Pol Nico Afinta) saat diwawancara awak media.

Surabaya || Rega Media News

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bentuk tim khusus terkait perkara penganiayaan yang dialami wartawan koresponden Majalah Tempo, Nurhadi yang terjadi Sabtu (27/03/21) malam lalu.

Penganiayaan ini terjadi, saat Hadi, sapaan akrab Nurhadi. Tengah melakukan kegiatan peliputan di Bumimoro, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.

Kapolda jawa timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, hari ini telah menerima beberapa perwakilan dari media di Surabaya, terkait dengan laporan koresponden majalah tempo Nurhadi.

Baca Juga :  KIARA: Presiden Terpilih Wajib Lindungi Masyarakat Pesisir

“Saya prihatin atas peristiwa yang menimpa saudara Nurhadi,” ucap Kapolda Jatim usai menemui perwakilan media, Selasa (30/03/21) sore.

Lanjut Jendral bintang dua ini, untuk menyelesaikan ini, Polda Jatim sudah membentuk tim khusus (timsus) untuk menuntaskan kasus ini, selain itu Kapolda Jatim berjanji, akan selalu terbuka terkait dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik secara transparan.

“Saya sudah bentuk tim khusus untuk segera selesaikan kasus ini,” tambah Nico.

Kemarin sudah dilakukan oleh TKP dan sudah meminta keterangan Nurhadi, selain itu akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi serta koordinasi dengan instansi terkait agar proses ini bisa segera selesai.

Baca Juga :  Ops Patuh Semeru 2019 di Bangkalan, Pelanggaran Didominasi Kelengkapan Surat Kendaraan

Sampai saat ini, Polda Jatim sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang diduga melakukan penganiayaan, tidak hanya dua orang, melainkan ada beberapa yang disebutkan oleh Nurhadi.

“Dari pemeriksaan, sudah ada dua orang. Kemungkinan pelakunya lebih dari dua, seperti yang disampaikan Nurhadi,” pungkasnya.

Selain itu Nico menghimbau kepada seluruh jajaran Polri, untuk kolaborasi dan komunikasi dengan media di Jawa Timur, agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, dan sama-sama menjaga keamanan di Jawa Timur.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB