Surabaya || Rega Media News
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berprotokol kesehatan di wilayah, Polsek Krembangan gencar melaksanakan operasi yustisi didepan gereja Santo Mikael Jalan Tanjung Sadari Surabaya, Rabu (31/03/21) pagi.
Selain menggelar operasi yustisi, Polsek Krembangan bersama personel TNI, Satpol PP dan Linmas juga mensosialisasikan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan operasi yang digelar selama 1 jam kali ini, para petugas gabungan menemukan 9 orang yang tidak menggunakan masker, dengan rincian sangsi 5 dilakukan sangsi push up dan 4 diberikan sangsi tilang KTP serta denda Rp.150 ribu.
Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto mengatakan, operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari oleh para petugas Polsek Krembangan bersama Tiga Pilar.
“Kegiatan ini dilakukan setiap hari bertujuan untuk mengimplementasikan Inpres nomor 06 tahun 2020,” ucap Redik kepada regamedianews.com.
Selain melakukan operasi yustisi, sambungnya, para petugas khusunya perwira pengawas wajib melakukan sosialisasi prokes.
“Sosialisasi sendiri penting dilakukan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat betapa pentinga berprotokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ungkapnya.