Ditetapkan Sejak Januari, UMK di Cimahi Baru Disosialisasikan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Cimahi || Rega Media News

Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi tahun 2021 baru disosialisasikan secara resmi oleh Pemkot Cimahi kepada para buruh dan pengusaha, Rabu (31/3/2021), di Cimahi Techno Park.

Padahal, upah terbaru yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sudah berlaku sejak Januari lalu. Besaran upah bagi para buruh di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri adalah sebesar Rp 3.241.929.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, ada sejumlah kendala yang membuat sosialisasi UMK tahun 2021 baru dilaksanakan. Seperti kendala teknis dengan sistem yang baru.

“Sehingga baru bisa dilaksanakan sosialisasi tentang UMK,” ujar Ngatiyana saat ditemui usai membuka acara tersebut.

Baca Juga :  Napi Lapas Narkotika Pamekasan Mendadak Dites Urine

Besaran UMK tahun 2021 sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Jika sepanjang tahun pandemi Covid-19 buruh menerima upah Rp 3.139.274 per bulan, maka tahun ini bertambah Rp 102.654 sehingga menjadi Rp 3.241.929.

Ngatiyana mengklaim, meski iklim perusahaan saat ini belum pulih sepenuhnya, namun perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan hak pekerjanya sesuai keputusan.

“Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui,” tegasnya.

Dirinya berharap dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap mencipatakn dan mempertahankan keharmonisan. Di mana hak buruh dipenuhi pengusahan begitupun hak perusahaan harus dipenuhi para pekerjanya.

Baca Juga :  Dirjenpas Serap Aspirasi Warga Binaan Lapas Kutacane

“Seperti hak cuti, istrirahat apabila dibutuhkan buruh kita tekankan ya diberikan. Semuanya kan ada aturannya sehingga sama-sama saling memiliki tak terjadi konflik,” pungkas Ngatiyana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi.

“Sampai saat ini, kita belum terima laporan adanya penangguhan upah atau yang lainnya. Berarti semuanya sudah patuh,” ujarnya.

Berita Terkait

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!
Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi
Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan
Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa
Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih
Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026
Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:49 WIB

Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:49 WIB

Dikbud Gorontalo Semprot SMK Penerima Bantuan Revitalisasi

Senin, 22 Desember 2025 - 18:05 WIB

Pastikan Kualitas Infrastruktur, Bupati Sampang Tinjau Proyek Jalan Tlambah-Palengaan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:48 WIB

Kalapas Narkotika Pamekasan: Perempuan Berdaya, Kunci Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB