Ditetapkan Sejak Januari, UMK di Cimahi Baru Disosialisasikan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Cimahi || Rega Media News

Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi tahun 2021 baru disosialisasikan secara resmi oleh Pemkot Cimahi kepada para buruh dan pengusaha, Rabu (31/3/2021), di Cimahi Techno Park.

Padahal, upah terbaru yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sudah berlaku sejak Januari lalu. Besaran upah bagi para buruh di Kota Cimahi tahun 2021 sendiri adalah sebesar Rp 3.241.929.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menjelaskan, ada sejumlah kendala yang membuat sosialisasi UMK tahun 2021 baru dilaksanakan. Seperti kendala teknis dengan sistem yang baru.

“Sehingga baru bisa dilaksanakan sosialisasi tentang UMK,” ujar Ngatiyana saat ditemui usai membuka acara tersebut.

Baca Juga :  Satu Paket Rehab Rutilahu & MCK Program TMMD Sampang Selesai

Besaran UMK tahun 2021 sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Jika sepanjang tahun pandemi Covid-19 buruh menerima upah Rp 3.139.274 per bulan, maka tahun ini bertambah Rp 102.654 sehingga menjadi Rp 3.241.929.

Ngatiyana mengklaim, meski iklim perusahaan saat ini belum pulih sepenuhnya, namun perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayarkan hak pekerjanya sesuai keputusan.

“Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui,” tegasnya.

Dirinya berharap dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap mencipatakn dan mempertahankan keharmonisan. Di mana hak buruh dipenuhi pengusahan begitupun hak perusahaan harus dipenuhi para pekerjanya.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

“Seperti hak cuti, istrirahat apabila dibutuhkan buruh kita tekankan ya diberikan. Semuanya kan ada aturannya sehingga sama-sama saling memiliki tak terjadi konflik,” pungkas Ngatiyana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi.

“Sampai saat ini, kita belum terima laporan adanya penangguhan upah atau yang lainnya. Berarti semuanya sudah patuh,” ujarnya.

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB