Ada Keputusan Kapolri, Ini Daftar Polsek di Wilayah Madura Yang Tidak Bisa Melakukan Penyidikan

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Surabaya || Rega Media News

Program prioritas Kapolri tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah tertentu, rupanya akan berakibat beberapa Polsek di Jawa Timur termasuk beberapa Polsek di wilayah Madura, terancam tidak dapat melakukan penyidikan.

Keputusan Kapolri bernomor Kep/613/III/2021 itu juga akan siap diberlakukan di wilayah Jawa Timur, sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (1/4/21).

Namun meski demikian, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Mabes Polri.

Baca Juga :  Oknum Nakes di Sampang Sindir LSM Lewat Story WhatsApp

“Kita masih menunggu teknisnya dari Mabes Polri. Namun prinsipnya, Polda Jatim siap menerapkan kebijakan ini sesuai instruksi dari Mabes Polri,” ujarnya.

Ada sekitar 209 Polsek dari 30 Polres di Jawa Timur, ditetapkan tidak bisa melakukan penyidikan.

Dari 209 tersebut ada beberapa Polsek yang tersebar di empat Polres di wilayah Madura yang tidak bisa melakukan penyidikan, diantaranya ;

Bangkalan

Polsek Tragah
Polsek Kwanyar
Polsek Modung
Polsek Geger
Polsek Sepulu
Polsek Tanjung Bumi
Polsek Kokop

Baca Juga :  Seorang Pria di Bangkalan Tewas Tertembak

Sampang

Polsek Omben
Polsek Sokobanah
Polsek Camplong
Polsek Torjun
Polsek Jrengik
Polsek Tambelangan
Polsek Sreseh
Polsek Robatal
Polsek Ketapang
Polsek Karangpenang

Pamekasan
Polsek Pakong

Sumenep
Polsek Gapura
Polsek Talango
Polsek Gili Genting
Polsek Sapudi
Polsek Nonggunong

Namun meski demikian, beberapa Polres di Jawa Timur masih ada yang bisa melakukan penyidikan, seperti Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polresta Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Jember, hingga Polresta Banyuwangi.

Berita Terkait

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB