Spesialis Curanmor di Jember Dihadiahi Timah Panas

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Jember tangkap tiga pelaku spesialis curanmor.

Konferensi Pers: Polres Jember tangkap tiga pelaku spesialis curanmor.

Jember || Rega Media News

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, berhasil menggulung 6 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Jember.

Hanya dalam dua pekan, bahkan 3 diantaranya harus merasakan timah panas terjangan peluru dari petugas, karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Saat konferensi persnya, Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan, ke enam pelaku berbeda kelompok, namun sering beraksi di wilayah Jember Barat.

“Selain itu, ke enam pelaku itu kerap beraksi di Jember Selatan, daerah kampus dan beberapa wilayah Jember lainnya, dengan sasaran kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu (21/04/21).

Baca Juga :  Gangguan Kamtibmas Jadi Atensi Polres Sampang

Kadek juga mengatakan, 6 pelaku berhasil diringkus dari 4 kasus pencurian. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T dan kunci palsu.

Selain enam pelaku yang berhasil diamankan, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ada satu pelaku yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kadek didampingi Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Frans Dalanta Kembaren.

Kadek menambahkan, dari pemeriksaan dan penyidikan sementara terhadap para pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya di 25 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Nekat Jambret, Dua Remaja Asal Omben Sampang Ini Berujung Di Sel Tahanan

“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap para pelaku, terlebih beberapa diantara pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” beber orang nomor dua di Mapolres Jember ini.

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Pickup, 8 unit sepeda motor, kunci T dan kunci Pas berbagai ukuran.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (satu) KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB