Akhirnya Dishub Aceh Izinkan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Banda Aceh || Rega Media News

Setelah sebelumnya menerbitkan larangan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi sejak 6 Mei 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kini mengizinkan AKDP untuk beroperasi.

Hal itu tertuang dalam surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621 Perihal Kebijakan Kearifan Lokal Terhadap Operasional Angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi dalam surat tersebut menyatakan, Gubernur Aceh selaku ketua Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/8833 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Edaran tersebut menetapkan kawasan pusat perdagangan dan distribusi Aceh, sebagai kawasan pengecualian terhadap larangan penggunaan, atau pengoperasian sarana transportasi darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan, Polsek Mulyorejo Patroli Blue Light

Adapun kawasan perdagangan dan distribusi Aceh tersebut tersebar pada enam zona masing-masing Zona Pusat terdiri dari Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie; Zona Utara terdiri dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah dan Bener Meriah; Zona Timur terdiri dari Aceh Timur, Langsa.

Aceh Tamiang; Zona Tenggara terdiri dari Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil; Zona Selatan terdiri dari Aceh Selatan, Abdya, dan Simeulue, dan Zona Barat terdiri dari Aceh barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Baca Juga :  3 Desa di Sampang Digenjot Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Enam zona tersebut telah meliputi seluruh kabupaten/kota di Aceh yang berjumlah 23 daerah tingkat II. Sebelumnya, Dishub menerbitkan surat yang melarang AKDP beroperasi sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dilihat, dalam surat itu Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi menyatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Menindaklanjuti regulasi itu, pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 diminta kepada perusahaan AKDP menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh,” tulis Junaidi.

Adapun bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal
Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 18:18 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB