Akhirnya Dishub Aceh Izinkan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Banda Aceh || Rega Media News

Setelah sebelumnya menerbitkan larangan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi sejak 6 Mei 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kini mengizinkan AKDP untuk beroperasi.

Hal itu tertuang dalam surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621 Perihal Kebijakan Kearifan Lokal Terhadap Operasional Angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi dalam surat tersebut menyatakan, Gubernur Aceh selaku ketua Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/8833 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Edaran tersebut menetapkan kawasan pusat perdagangan dan distribusi Aceh, sebagai kawasan pengecualian terhadap larangan penggunaan, atau pengoperasian sarana transportasi darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  DPRD Sampang Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2021

Adapun kawasan perdagangan dan distribusi Aceh tersebut tersebar pada enam zona masing-masing Zona Pusat terdiri dari Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie; Zona Utara terdiri dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah dan Bener Meriah; Zona Timur terdiri dari Aceh Timur, Langsa.

Aceh Tamiang; Zona Tenggara terdiri dari Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil; Zona Selatan terdiri dari Aceh Selatan, Abdya, dan Simeulue, dan Zona Barat terdiri dari Aceh barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Baca Juga :  Ucapkan Dua Kalimat Syahadat, Serda Nofi Anggota TNI Sampang Resmi Masuk Islam

Enam zona tersebut telah meliputi seluruh kabupaten/kota di Aceh yang berjumlah 23 daerah tingkat II. Sebelumnya, Dishub menerbitkan surat yang melarang AKDP beroperasi sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dilihat, dalam surat itu Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi menyatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Menindaklanjuti regulasi itu, pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 diminta kepada perusahaan AKDP menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh,” tulis Junaidi.

Adapun bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat
Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas
Hadirilah…! Haul Akbar Masyayikh Ponpes Al-Ihsan Jrangoan
Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato
Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba
Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif
Polres Sampang Sediakan Beras Murah
Kapolda Jatim Kunker Ke Polres Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:39 WIB

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Puluhan Napi Rutan Sampang Hapus Tato

Jumat, 15 Agustus 2025 - 05:28 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, Pemdes Gunung Rancak Gelar Berbagai Macam Lomba

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Pemkab Sampang Dorong Layanan Publik Efektif

Berita Terbaru

Caption: Tim BPBD Sampang saat persiapan melakukan pencarian nelayan Sreseh yang hilang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Nelayan Sampang Hilang Saat Melaut

Sabtu, 16 Agu 2025 - 13:03 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, serahkan langsung bantuan paket sembako kepada warga.

Daerah

Door To Door Bhakti Sosial Kepada Masyarakat

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:21 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman saat pembukaan Sekolah Rakyat, (sumber foto. Pamekasan.go.id).

Daerah

Sekolah Rakyat Solusi Pendidikan Berkualitas

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:39 WIB

Caption: Danposramil Nonggunong Koramil Sapudi, Pelda Ahmad Rifai, turun langsung ke lokasi kebakaran, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Peristiwa

Rumah Warga Sumenep Dilalap Si Jago Merah

Jumat, 15 Agu 2025 - 19:18 WIB