Akhirnya Dishub Aceh Izinkan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Banda Aceh || Rega Media News

Setelah sebelumnya menerbitkan larangan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi sejak 6 Mei 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kini mengizinkan AKDP untuk beroperasi.

Hal itu tertuang dalam surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621 Perihal Kebijakan Kearifan Lokal Terhadap Operasional Angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi dalam surat tersebut menyatakan, Gubernur Aceh selaku ketua Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/8833 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Edaran tersebut menetapkan kawasan pusat perdagangan dan distribusi Aceh, sebagai kawasan pengecualian terhadap larangan penggunaan, atau pengoperasian sarana transportasi darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Kades Tombulang Pantai Hety Blongkod Serahkan BLT Ke 67 KK

Adapun kawasan perdagangan dan distribusi Aceh tersebut tersebar pada enam zona masing-masing Zona Pusat terdiri dari Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie; Zona Utara terdiri dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah dan Bener Meriah; Zona Timur terdiri dari Aceh Timur, Langsa.

Aceh Tamiang; Zona Tenggara terdiri dari Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil; Zona Selatan terdiri dari Aceh Selatan, Abdya, dan Simeulue, dan Zona Barat terdiri dari Aceh barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Baca Juga :  Taksi Gelap di Sampang Jadi Incaran Dishub & Satlantas

Enam zona tersebut telah meliputi seluruh kabupaten/kota di Aceh yang berjumlah 23 daerah tingkat II. Sebelumnya, Dishub menerbitkan surat yang melarang AKDP beroperasi sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dilihat, dalam surat itu Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi menyatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Menindaklanjuti regulasi itu, pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 diminta kepada perusahaan AKDP menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh,” tulis Junaidi.

Adapun bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB