Akhirnya Dishub Aceh Izinkan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Banda Aceh || Rega Media News

Setelah sebelumnya menerbitkan larangan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi sejak 6 Mei 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kini mengizinkan AKDP untuk beroperasi.

Hal itu tertuang dalam surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621 Perihal Kebijakan Kearifan Lokal Terhadap Operasional Angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi dalam surat tersebut menyatakan, Gubernur Aceh selaku ketua Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/8833 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Edaran tersebut menetapkan kawasan pusat perdagangan dan distribusi Aceh, sebagai kawasan pengecualian terhadap larangan penggunaan, atau pengoperasian sarana transportasi darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Momen HPN 2022, SMSI Sampang Berbagi Kepada Kaum Dhuafa

Adapun kawasan perdagangan dan distribusi Aceh tersebut tersebar pada enam zona masing-masing Zona Pusat terdiri dari Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie; Zona Utara terdiri dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah dan Bener Meriah; Zona Timur terdiri dari Aceh Timur, Langsa.

Aceh Tamiang; Zona Tenggara terdiri dari Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil; Zona Selatan terdiri dari Aceh Selatan, Abdya, dan Simeulue, dan Zona Barat terdiri dari Aceh barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Enam zona tersebut telah meliputi seluruh kabupaten/kota di Aceh yang berjumlah 23 daerah tingkat II. Sebelumnya, Dishub menerbitkan surat yang melarang AKDP beroperasi sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Gara-Gara PSU Pilkada Sampang, Pembebasan Lahan Stadion Tertunda 2019

Dilihat, dalam surat itu Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi menyatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Menindaklanjuti regulasi itu, pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 diminta kepada perusahaan AKDP menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh,” tulis Junaidi.

Adapun bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan
Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital
Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan
Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:43 WIB

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:48 WIB

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:49 WIB

Bupati Sampang: Anggaran Terbatas, Jaminan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Berita Terbaru

Caption: atap rumah warga Sampang ambruk usai diterjang hujan disertai angin kencang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Angin Kencang Terjang Sampang, Belasan Rumah Rusak

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:03 WIB

Caption: atap dan dingding rumah warga Pamekasan ambruk usai diterjang angin kencang, (sumber foto: BPBD Pamekasan).

Peristiwa

21 Titik di Pamekasan Disapu Angin Kencang

Minggu, 1 Feb 2026 - 21:08 WIB

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB