Akhirnya Dishub Aceh Izinkan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Beroperasi

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621, perihal kebijakan kearifan lokal terhadap operasional angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Banda Aceh || Rega Media News

Setelah sebelumnya menerbitkan larangan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) beroperasi sejak 6 Mei 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kini mengizinkan AKDP untuk beroperasi.

Hal itu tertuang dalam surat Kepala Dishub Aceh Nomor 551/621 Perihal Kebijakan Kearifan Lokal Terhadap Operasional Angkutan AKDP tanggal 7 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi dalam surat tersebut menyatakan, Gubernur Aceh selaku ketua Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/8833 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 5 Mei 2021 lalu.

Edaran tersebut menetapkan kawasan pusat perdagangan dan distribusi Aceh, sebagai kawasan pengecualian terhadap larangan penggunaan, atau pengoperasian sarana transportasi darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Cap Tikus Ke Gorontalo

Adapun kawasan perdagangan dan distribusi Aceh tersebut tersebar pada enam zona masing-masing Zona Pusat terdiri dari Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie; Zona Utara terdiri dari Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah dan Bener Meriah; Zona Timur terdiri dari Aceh Timur, Langsa.

Aceh Tamiang; Zona Tenggara terdiri dari Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil; Zona Selatan terdiri dari Aceh Selatan, Abdya, dan Simeulue, dan Zona Barat terdiri dari Aceh barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya.

Enam zona tersebut telah meliputi seluruh kabupaten/kota di Aceh yang berjumlah 23 daerah tingkat II. Sebelumnya, Dishub menerbitkan surat yang melarang AKDP beroperasi sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga :  Revitalisasi Pelabuhan Kamal, Ilmuan Gelar Focus Group Discusion, Hasilkan Gagasan Pariwisata

Dilihat, dalam surat itu Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi menyatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Menindaklanjuti regulasi itu, pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 diminta kepada perusahaan AKDP menghentikan operasional pelayanan di wilayah Aceh,” tulis Junaidi.

Adapun bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Berita Terbaru

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB

Caption: tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Terkuak! Ini Alasan Kejagung Periksa Kajari Sampang

Jumat, 23 Jan 2026 - 19:09 WIB