Rencana Pengeboran Migas di Pamekasan, Pemuda dan Nelayan Desa Tanjung Sepakat Menolak

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda dan para nelayan Desa Tanjung saat melakukan musyawarah terkait penolakan pengeboran migas di wilayah perairan Pamekasan.

Pemuda dan para nelayan Desa Tanjung saat melakukan musyawarah terkait penolakan pengeboran migas di wilayah perairan Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Sekelompok nelayan dan pemuda di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang mempertimbangkan dampak kajian integrasi laut jika pengeboran minyak dan gas (migas) dilakukan di daerahnya.

Setelah sebelumnya mendirikan posko penolakan, kali ini pemuda dan para nelayan yang mengatasnamakan Forum Nelayan Peduli lingkungan (FNPL) melakukan musyawarah dan diskusi perihal dampak pengeboran Migas.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kamis (27/05/21), mereka sepakat dan bersikukuh menolak rencana megaproyek pengeboran Migas oleh PT. Medco energy.

Koordinator Pemuda Dan Nelayan Desa Tanjung Pademawu Pamekasan, Abd Rohim mengatakan, hasil pertemuan tersebut mendapat kesepakatan untuk menolak dengan beberapa alasan.

Baca Juga :  Inspektorat Daerah Tindak Lanjuti Sidak Bupati Sampang

Masyarakat sekitar mempertimbangkan bahwa pengeboran tersebut dinilai ada dampak positif dan negatifnya. Namun demikian, masyarakat menyakini akan dampak negatif yang lebih.

“Sehingga hal ini perlu di tinjau dan dikaji ulang akan adanya pengeboran migas di desa tanjung kecamatan Pademawu,” tuturnya.

Kedua, masyarakat Desa Tanjung dan sekitarnya lebih memperhatikan dan mengutamakan akan eksistensi mata pencaharian masyarakat setempat. Yakni sebagai nelayan.

“Rencana Pengeboran ini sangat merugikan masyarakat setempat. Pastinya nelayan yang melakukan aktivitas di laut akan terbatas,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Desa di Sampang Akan Diadakan Pilkades PAW

Selanjutnya, masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut dengan penuh komitmen sehingga menuai hasil sesuai dengan apa yang menjadi keinginan dari pihak masyarakat setempat.

Keempat, masyarakat Desa Tanjung dan sekitarnya meminta agar rencana pengeboran migas oleh PT. Medco energy segera diselesaikan dengan memperhatikan (tidak merugikan) masyarakat setempat dan sekitarnya.

“Kesepakatan terakhir, Puluhan perwakilan nelayan yang hadir, sepakat menolak rencana pengeboran migas di perairan desa desa Tanjung,” tukasnya.

Berita Terkait

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri
Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027
Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:41 WIB

Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:18 WIB

Sekda Sampang Pastikan Revitalisasi Puskesmas Omben Masuk Skala Prioritas 2027

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:44 WIB

Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB