Berantas Rokok Ilegal, ​Pemkab Pamekasan & Bea Cukai Bentuk 189 Agen Informan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Saat pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab setempat, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai akan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal yang dananya dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Namun, sebelum kegiatan tersebut digelar, Pemkab Pamekasan terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik melalui Kasubbag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal, menggunakan sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).

“Informasinya, nanti teknisnya ini kami menggunakan sistem Siroleg, sistem informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantor Bea Cukai,” kata Iska Fitratih, Kamis (10/06/21).

“Kami nanti akan mempunyai agen, istilahnya kami kerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal di situ,” tambahnya.

Menurut Iska, setiap pihaknya mendapat informasi perihal toko atau warung yang menjual rokok ilegal, maka akan dimasukkan ke Siroleg tersebut. Setelah terdata di Siroleg, akan diolah datanya kantor Bea Cukai untuk dijadikan bahan sebagai langkah dan strategi, dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kena cukai ilegal tersebut.

Baca Juga :  Disaksikan Menpora, Ketua KONI Jatim Lantik Ketua dan Pengurus KONI Bangkalan

Rencananya, kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kena cukai ilegal itu akan dimulai tahun 2021 ini dan akan dilakukan oleh Bagian Perekonomian. Tahun sebelumnya, informasi pengumpulan adanya rokok ilegal ini dilakukan oleh disperindag. Hanya saja, pada tahun sebelumnya belum sampai dilakukan langkah pemberantasan, melainkan sebatas pengumpulan informasi saja.

“Model kegiatannya bagaimana? Nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan yang memberikan informasi temuannya itu,” tutur Iska.

“Sekarang agen informasi di desa-desa belum dibentuk, karena hingga saat ini, datanya masih terus dikumpulkan dan digodok,” sambungnya.

Iska melanjutkan, nama-nama agen tiap desa, untuk saat ini masih belum diminta ke kecamatan. Namun yang pasti, tiap desa akan ada satu orang yang bertugas sebagai agen informasi. Bila diakumulasikan, se-Pamekasan akan ada 189 agen sebagai informan adanya peredaran rokok ilegal. “Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun,” ucap Iska.

Baca Juga :  Pasca Dilumpuhkan, DPO Tersangka Curas di Sampang Terancam 9 Tahun Penjara

“Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya di mana, tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, mereknya apa, ada berapa batang di situ. Itu informasinya lalu datanya itu dimasukkan ke Siroleg,” terangnya.

Iska meyakini, langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini, akan membuahkan hasil yang lebih maksimal. Pada tahun-tahun sebelumnya, pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari disperindag saja, sehingga hasilnya terbatas.

“Kalau dahulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya. Tahun ini melibatkan agen atau informan dari desa, semoga akan lebih maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB