Berantas Rokok Ilegal, ​Pemkab Pamekasan & Bea Cukai Bentuk 189 Agen Informan

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Saat pemusnahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab setempat, bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai akan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal yang dananya dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Namun, sebelum kegiatan tersebut digelar, Pemkab Pamekasan terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi peredaran rokok maupun barang kena cukai ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik melalui Kasubbag Sumber Daya Alam Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal, menggunakan sistem informasi rokok ilegal (Siroleg).

“Informasinya, nanti teknisnya ini kami menggunakan sistem Siroleg, sistem informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantor Bea Cukai,” kata Iska Fitratih, Kamis (10/06/21).

“Kami nanti akan mempunyai agen, istilahnya kami kerja sama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal di situ,” tambahnya.

Menurut Iska, setiap pihaknya mendapat informasi perihal toko atau warung yang menjual rokok ilegal, maka akan dimasukkan ke Siroleg tersebut. Setelah terdata di Siroleg, akan diolah datanya kantor Bea Cukai untuk dijadikan bahan sebagai langkah dan strategi, dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kena cukai ilegal tersebut.

Baca Juga :  Inovasi Produk Fortifikasi, Garam Bernilai Tinggi Cara PHE WMO Berdayakan Warga Desa Banyusangka

Rencananya, kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kena cukai ilegal itu akan dimulai tahun 2021 ini dan akan dilakukan oleh Bagian Perekonomian. Tahun sebelumnya, informasi pengumpulan adanya rokok ilegal ini dilakukan oleh disperindag. Hanya saja, pada tahun sebelumnya belum sampai dilakukan langkah pemberantasan, melainkan sebatas pengumpulan informasi saja.

“Model kegiatannya bagaimana? Nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan yang memberikan informasi temuannya itu,” tutur Iska.

“Sekarang agen informasi di desa-desa belum dibentuk, karena hingga saat ini, datanya masih terus dikumpulkan dan digodok,” sambungnya.

Iska melanjutkan, nama-nama agen tiap desa, untuk saat ini masih belum diminta ke kecamatan. Namun yang pasti, tiap desa akan ada satu orang yang bertugas sebagai agen informasi. Bila diakumulasikan, se-Pamekasan akan ada 189 agen sebagai informan adanya peredaran rokok ilegal. “Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun,” ucap Iska.

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Walikota Cimahi Terkait Pembangunan Rumah Sakit

“Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya di mana, tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, mereknya apa, ada berapa batang di situ. Itu informasinya lalu datanya itu dimasukkan ke Siroleg,” terangnya.

Iska meyakini, langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini, akan membuahkan hasil yang lebih maksimal. Pada tahun-tahun sebelumnya, pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari disperindag saja, sehingga hasilnya terbatas.

“Kalau dahulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya. Tahun ini melibatkan agen atau informan dari desa, semoga akan lebih maksimal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025
Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif
Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal
“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu
Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas
Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:36 WIB

Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:02 WIB

Musrenbang Kedungdung, Alan Kaisan Tekankan Pemerintah Desa Kreatif dan Inovatif

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tepis Isu Negatif, Bupati Sampang Fokus Pembangunan Nyata di Robatal

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIB

“Gulung Tikar” SDN Batuporo Timur 1 Sampang Tinggal Menunggu Waktu

Senin, 26 Januari 2026 - 17:28 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sampang: UHC Tetap Prioritas

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB