Gasak 3 Hp, Wanita Dukuh Bulak Banteng Berujung Dibui

- Jurnalis

Selasa, 29 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SF dan barang bukti Hp hasil curiannya, diamankan di Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Tersangka SF dan barang bukti Hp hasil curiannya, diamankan di Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Seorang wanita berinisial SF, warga Jl. Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan, usai ditangkap unit Reskrim Polsek Kenjeran, Rabu (06/06/21) lalu.

Wanita muda masih berusia 22 tahun tersebut ditangkap lantaran kepergok sedang mencuri 3 Handphone (Hp) didalam kamar kos, berlokasi di Jl. Bulak Banteng Wetan, Surabaya.

“Awalnya tersangka hanya mencuri 1 Hp yang sedang di cas,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi, kepada awak media, Selasa (29/06) pagi.

Namun, lanjut Suryadi, saat tersangka masuk kedalam rumah kos, korban sedang tidur, akhirnya semua HP yang ada didalam diambil semua lalu pelaku kabur.

“Saat itu, korban tau HP_nya dicuri langsung bangun mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya langsung melaporkan ke Mapolsek Kenjeran,” jelasnya.

Baca Juga :  Rudi Arifiyanto Pastikan Netral Dalam Memimpin Sampang

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Hp merk Vivo tipe Y12s warna biru, 1 Hp merk Oppo tipe A3 s warna ungu dan 1 Hp merk Oppo warna emas.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB