Surabaya || Rega Media News
Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penggrebekan lokasi sambung ayam dan berhasil menangkap 3 orang pelaku di sebuah gudang plastik Jl. Pragoto Surabaya, Sabtu (26/06/21) sore lalu.
Dari tiga pelaku diantaranya, HAS (52 th) warga Jl. Pragoto, HAR (34 th) warga Jl. Kapas Baru dan Z (38 th) warga Jl. Pengiriman III Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penggrebekan ini dilakukan setelah petugas mendapat keluhan dari masyarakat, tentang adanya perjudian sambung ayam dilokasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Suryadi, Kamis (01/07).
Lanjut Suryadi, dari keluhan tersebut, petugas akhirnya melakukan penyelidikan serta pemantauan.
“Setelah data sudah A-1, langsung dilakukan penggrebekan dan berhasil menangkap 3 tersangka beserta barang buktinya,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, 3 ekor Ayam jago Aduan, 1 lembar karpet warna hitam, 1 Keber warna biru Pembatas Arena Aduan, 1 jam dinding warna kuning dan uang tunai Rp.1.033.000.
“Kepada ketiga penjudi, petugas akan memberikan sangsi Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegasnya.