Sampang || Rega Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati setempat, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, Rabu (07/07/21).
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD melalui video confrence dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dipimpin Ketua DPRD Fadol, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adima dan dihadiri sejumlah anggota DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah menyampaikan, dalam rangka rapat paripurna DPRD setempat yang ke 9 hari pertama tahun anggaran 2021 dengan acara nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 telah kami kami undang anggota DPRD sebanyak 45 orang.
Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang no 14 tahun 2019 pasal 7 ayat huruf C maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib.
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sampang H Muji menyampaikan, berdasarkan surat undangan saudara ketua DPRD Kabupaten Sampang tanggal 21 Juni 2021, pimpinan segenap anggota dan TAPD telah mengadakan rapat pada 5 Juli 2021 guna membahas surat Bupati Sampang tanggal 21 Juni 2021. Prihal penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
“Adapun keputusan rapat Banmus tersebut telah ditetapkan sebagai berikut tanggal 07 Juli 2021 Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD 2020,” katanya.
Lebih lanjut H Muji menguraikan, pada 07 -09 Juli 2021 akan dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di tingkat fraksi-fraksi. 12 Juli paripurna dengan acara penyampaian pemandangan umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD itu dan Jawaban Bupati Sampang terhadap PU Fraksi-fraksi.
“Sementara pada 27 Juli 2021 pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 ditingkat Badan Anggaran DPRD dan 29 Juli rapat paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 serta pendapat akhir Bupati Sampang dengan acara laporan hasil pembahasan Banggar DPRD dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati,” pungkasnya
Sementara Bupati Sampang H Slamet Junaidi melalui Sekretaris Daerah H Yuliadi Setiawan menyampaikan, bahwa undang-undang telah mengamankan kepada kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 kepada DPRD.
Perlu diketahui bersama, pada 28 Mei 2021 lalu Bupati Sampang bersama Ketua DPRD Sampang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui BPKP Jawa Timur dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian opini WTP ini adalah ketiga kalinya secara berturut-turut, hal tersebut merupakan sebuah gambaran yang sangat baik.
“Gambaran secara umum terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sampang TA 2020 yakni, pendapatan daerah meliputi semua penerimaan yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang akan menjadi penerimaan kas daerah,” ujarnya.
H Yuliadi Setiawan menambahkan, dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, mohon dukungan para dewan yang terhormat senantiasa secara bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakin keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan,” pungkasnya.