Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka curanmor inisial AMS dan AR beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya.

Caption: dua tersangka curanmor inisial AMS dan AR beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) Yamaha Mio nopol L 4882 HK yang diparkir di depan toko Jl. Panggung Gg 05 Surabaya, pada Jum’at (17/09/21) lalu, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Keduanya masing-masing berinisial AMS (28 th), warga Jl. Dupak Timur dan AR (28 th), warga Jl. Bulak Banteng Madya 9/42 atau tinggal kos di Jl. Gundhi, gang lebar Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata mengatakan, kedua tersangka inisial AMS dan AR ditangkap pada Kamis (23/09/21) kemarin.

Baca Juga :  Ini kata sekretaris BAANAR GP Ansor Pusat Pasca Penangkapan "Jumbo" Narkoba jenis sabu di Madura

“Penangkapan kedua pelaku setelah petugas melakukan penelusuran dari rekaman CCTV saat melakukan oleh TKP,” tutur Hegy, Selasa (28/09).

Untuk kronologisnya, lanjut Hegy, setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan sepeda motor, petugas langsung mendatangi lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dengan dibekali adanya rekaman CCTV, diketahui salah satu pelaku pencurian teridentifikasi AR yang kos di Jl. Demak Timur Rel Kereta Api, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka AR mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya AMS.

Baca Juga :  Simposium Menakar Kekayaan Madura, Milik Siapa?, Pemuda Madura Deklarasi Organisasi KMM

“Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap AMS yang saat itu berada di Jl. Demak Timur sedang membawa sepeda motor hasil curiannya,” terang Hegy.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit ranmor R2 merk Yamaha Mio, Nopol: L 4882 HK, Tahun 2010 , warna Biru, Nosin. 28 D16770365, Noka. MH328D204AK671721, STNK atas nama Rahbini, warga Jl. Panggung 6 Buntu 1, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: jaket hitam, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur saat meninjau rumah warga Sana Daja yang rusak akibat fenomena tanah gerak, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Senin, 19 Jan 2026 - 10:49 WIB

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB