Dua Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Selasa, 28 September 2021 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka curanmor inisial AMS dan AR beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya.

Caption: dua tersangka curanmor inisial AMS dan AR beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) Yamaha Mio nopol L 4882 HK yang diparkir di depan toko Jl. Panggung Gg 05 Surabaya, pada Jum’at (17/09/21) lalu, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Keduanya masing-masing berinisial AMS (28 th), warga Jl. Dupak Timur dan AR (28 th), warga Jl. Bulak Banteng Madya 9/42 atau tinggal kos di Jl. Gundhi, gang lebar Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renata mengatakan, kedua tersangka inisial AMS dan AR ditangkap pada Kamis (23/09/21) kemarin.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

“Penangkapan kedua pelaku setelah petugas melakukan penelusuran dari rekaman CCTV saat melakukan oleh TKP,” tutur Hegy, Selasa (28/09).

Untuk kronologisnya, lanjut Hegy, setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan sepeda motor, petugas langsung mendatangi lokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan dengan dibekali adanya rekaman CCTV, diketahui salah satu pelaku pencurian teridentifikasi AR yang kos di Jl. Demak Timur Rel Kereta Api, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka AR mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama temannya AMS.

Baca Juga :  9 Perwira Polres Sampang Dimutasi, Ini Penggantinya

“Sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap AMS yang saat itu berada di Jl. Demak Timur sedang membawa sepeda motor hasil curiannya,” terang Hegy.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit ranmor R2 merk Yamaha Mio, Nopol: L 4882 HK, Tahun 2010 , warna Biru, Nosin. 28 D16770365, Noka. MH328D204AK671721, STNK atas nama Rahbini, warga Jl. Panggung 6 Buntu 1, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan dan akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok
Kasus Pembakaran Mobil di Sampang Masih Misteri

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Berita Terbaru

Caption: ratusan massa 'Klebun Isrok' saat aksi demo di depan Kantor Pemkab Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

Bawa Massa, Mantan Kades di Bangkalan Demo Pemda

Rabu, 10 Sep 2025 - 16:00 WIB

Caption: petani muda Pamekasan sukses panen semangka di lahan 1,5 hektar, (dok. regamedianews).

Daerah

PTI Pamekasan Dongkrak Pertanian Lokal

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:09 WIB

Caption: Pj Kepala Desa Banyukapah, Ruspandi, saat ditemui di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Daerah

PJ Kades di Sampang Bantah Tilep Bantuan Beras

Selasa, 9 Sep 2025 - 18:45 WIB

Caption: DPC PPP Kabupaten Bangkalan pose bersama usai muskercab, (dok. regamedianews).

Politik

DPC PPP Bangkalan Beberkan Tiga Sikap Politiknya

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:05 WIB