Maling Rumah Kosong Diciduk Polsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (HQ) dan (M) serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Caption: tersangka inisial (HQ) dan (M) serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria terpaksa ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, saat sedang mencuri kabel pipa Kuningan refrigerant dan 1 unit outdoor AC didalam rumah kosong, berlokasi di Jl. Perak Barat 221, Surabaya, Minggu (26/09/21) kemarin, dini hari.

Keduanya pelaku yakni berinisial HQ (36 th), warga Jl. Bolodewo No.99 dan M (49 th), warga Jl. Pulo Wonokromo Gang Pasir, Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, melalui Kanit Reskrim AKP Endri mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku spesialis pencuri rumah kosong.

Baca Juga :  Pernah Jadi Maling, Pria di Bangkalan Ini Beralih Jadi Pengedar

“Selain melakukan pencurian barang di rumah kosong di Jl. Perak Barat, keduanya juga mengaku melakukan pencurian dibeberapa rumah kosong di kota surabaya,” ujar Endri, Sabtu (02/10).

Lanjut Endri, untuk kronologis penangkapan kedua tersangka, ketika petugas melakukan patroli kring serse mendapat laporan dari warga, tentang adanya dua orang sedang berada didalam rumah kosong sambil membetel kabel pipa kuningan.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat kedua tersangka sedang membawa satu unit outdoor AC dan Satu ikat pipa Kuningan refrigerant, dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Halte Bus yang sedang parkir,” tutur Endri.

Baca Juga :  Pengalaman Nakes di Sampang Usai Suntik Vaksin Ketiga

Saat itu, sambung Endri, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya yang waktu itu sempat kabur.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit outdoor AC, 1 ikat kabel pipa kuningan refrigent, 1 unit sepeda motor Supra dan 1 unit bentor.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB