Maling Rumah Kosong Diciduk Polsek Pabean Cantikan

- Jurnalis

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial (HQ) dan (M) serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Caption: tersangka inisial (HQ) dan (M) serta barang buktinya diamankan di Mapolsek Pabean Cantikan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pria terpaksa ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, saat sedang mencuri kabel pipa Kuningan refrigerant dan 1 unit outdoor AC didalam rumah kosong, berlokasi di Jl. Perak Barat 221, Surabaya, Minggu (26/09/21) kemarin, dini hari.

Keduanya pelaku yakni berinisial HQ (36 th), warga Jl. Bolodewo No.99 dan M (49 th), warga Jl. Pulo Wonokromo Gang Pasir, Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, melalui Kanit Reskrim AKP Endri mengatakan, kedua tersangka merupakan pelaku spesialis pencuri rumah kosong.

Baca Juga :  Gabungan Aktivis Kembali Desak Polisi Usut Tuntas Mafia Pupuk di Sampang

“Selain melakukan pencurian barang di rumah kosong di Jl. Perak Barat, keduanya juga mengaku melakukan pencurian dibeberapa rumah kosong di kota surabaya,” ujar Endri, Sabtu (02/10).

Lanjut Endri, untuk kronologis penangkapan kedua tersangka, ketika petugas melakukan patroli kring serse mendapat laporan dari warga, tentang adanya dua orang sedang berada didalam rumah kosong sambil membetel kabel pipa kuningan.

“Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melihat kedua tersangka sedang membawa satu unit outdoor AC dan Satu ikat pipa Kuningan refrigerant, dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Halte Bus yang sedang parkir,” tutur Endri.

Baca Juga :  Pangdam dan Kapolda Jatim Kunker Ke Pamekasan

Saat itu, sambung Endri, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya yang waktu itu sempat kabur.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit outdoor AC, 1 ikat kabel pipa kuningan refrigent, 1 unit sepeda motor Supra dan 1 unit bentor.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Caption: dua pelaku curanmor inisial AA dan ZA tengah diperiksa penyidik Satreskrim, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Kamis, 1 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB